TRIBUNNEWS.COM , PONTIANAK - Dua orang saksi ahli dari PT Pegadaian Pontianak dihadirkan Polda Kalbar untuk menaksir jumlah nominal harga barang perhiasan milik istri Perwira Menengah Polda Kalbar yang dicuri di bagasi Pesawat di Bandara Supadio. Dihadirkan dua saksi ahli itu untuk memastikan kerugian dan jumlah nominal kerugian yang dialami korban.
Menurut saksi Ahli, Pemimpin Cabang PT Pegadaian Pontianak, Hendra Gunawan didampingi Pemimpin PT Pegadaian Cabang syariah Pontianak, Ahdiani Noor mengatakan pihak Polda Kalbar melakukan permohonan pengujian barang bukti berupa bentuk perhiasan cicin, giwang, gelang, liontin, kalung dan untuk jam tangan tidak dapat ditaksir.
Ia menjelaskan mengenai rincian hasil uji fisik dan nilai berdasarkan taksiran dipegadaian yang kira-kira sudah mendekati harga pasar saat ini total keseluruhan ada 9 jenis perhiasan. "Nilainya untuk perhiasan berdasarkan pasar hari ini, smas sama berlian," ungkap Ahdiani Noor.
Adapun rincian dari hasil uji yang dilakukan Empat cincin mata berlian diperkirakan harga sekitar Rp 69. 500.000, satu gelang diperkirakan harganya Rp 31.166.000, kalung liontin berlian Rp 14.638.000, Dua buah mata bukan Berlian tapi jenis Sirkon, Satu kalung rantai Rp 9.093.000, Dua Liontin Satunya bukan emas Rp 5.335.000, Sepasang Anting Mutiara dan Anting berlian 4. 363.000, Kalung dan Gelang 15.972.000, Dua cicin kawin mata berlian 5.403.000 dengan total keseluruhan jumlah nominal perhiasan Rp 155.500.000.
"Metode untuk penghitungan, kita mempunyai sistem pengujian emas ada alat uji begitu juga berlian dan harga pasar juga kita konfirmasi kalau bias tidak jauh 10 persen saja," ujarnya.
Untuk Dua buah mata bukan jenis berlian atau permata melainkan Jenis Sirkon sehingga tidak dapat dihitung atau ditaksir. Sementara itu untuk jam dari pihak Polda Kalbar melakukan pengecekan harga Duta Arloji Pontianak ternyata jam tangan Rolex Satu Palsu dan satu asli dan perkirakan yang asli Rp 24.000. 000 dan yang palsu sekitar 1-2 juta dengan total Rp dua Jam tersebut Rp 26 juta.