Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Steven Greatness
*Kadin Kalbar : Terjadi Kredit Macet
TRIBUNNEWS.COM PONTIANAK – Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kalimantan Barat, Santyoso Tio, mengatakan pengusaha tambang di Kalbar mulai menghentikan kegiatannya pasca Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2014 tentang larangan mineral dan batu bara (Minerba) mentah diberlakukan sejak 12 Januari 2014.
Sementara beberapa yang masih berjalan aktivitasnya akan stop juga setelah perayaan Imlek. Dengan demikian kegiatan di lapangan diperkirakan akan terhenti semua mulai bulan depan sehingga dikhawatirkan akan berdampak besar terhadap perekonomian, khususnya ekonomi Kalbar.
“Penyetopan kegiatan tambang sudah mulai dilakukuan sejak 12 Januari 2014. Dikhawatir terjadi dalam waktu lama tidak ada keputusan buat atau jalan keluar, tentunya pertambangan akan stop. Akibatnya akan terjadi kredit macet dan PHK (Putus Hubungan Kerja) besar-besaran, serta ekspor juga akan turun,” ujarnya kepada Tribun, Selasa (14/1/2014).
Santyoso menuturkan, pengusaha tambang masih menunggu kebijakan yang aturannya ada di PP maupun Keputusan Menteri (Kepmen) karena belum membaca dan mengetahui isi dari PP Nomor 1 Tahun 2014, bahwa mana yang boleh diekspor dan mana yang dilarang oleh pemerintah.
“Karena ada wacana ada yang boleh dan ada yang tidak boleh ekspor. Maka pengusaha tambang masih menunggu, meski sudah mulai hentikan operasional tambang di lapangan,” ungkapnya.
Ia mempertanyakan, kenapa pengusaha yang memiliki IUP tidak diperkenankan melakukan kegiatan ekspor mineral sedangkan perusahaan kontrak karya yang diwajibkan Undang-undang 5 tahun beroperasi harus membangun smelter tapi masih diberi kelonggaran untuk melakukan ekspor mineral mentah.
“Bagaimana IUP dan IOP yang tidak diwajibkan? Tidak masuk akal, pengusaha kecil dilarang yang tidak diwajibkan membangun smelter dalam Undang-undang dan kebijakan pemerintah,” katanya. (sgt)