Laporan Wartawan Tribunnews, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pasangan bekas calon wali kota dan wakil walikota Palembang Sarimuda - Nelly Rasdiana mengaku tidak puas pada putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta. Pasangan Sarimuda - Nelly Rasdiana menegaskan akan banding terhadap putusan yang menolak gugatan mereka.
"Tidak puas. Pasti akan banding. Kita nggak akan tinggal diam," ujar kuasa hukum Sarimuda - Nelly, Marihot Siahaan, usai sidang putusan di Pengadilan Tata Usaha Negara DKI Jakarta, Rabu (15/1/2014).
Siahaan menuding putusan yang dibacakan hari ini hanyalah formalitas belaka karena sebelumnya dia mengaku sudah mendengar bahwa gugatan mereka ditolak majelis PTUN. Siahaan kembali menegaskan peristiwa ini seperti putusan PHPU Kota Palembang di Mahkamah Konstitusi (MK) dimana pihak Romi Herton telah melakukan selamatan sementara MK belum membacakan sidang putusan.
"Ditolak itu sudah ada isu sebelum-sebelumnya. Apakah ini putusan objektif atau tidak, saya belum tahu karena saya harus baca dulu," kata dia.
Siahaan menambahkan mereka mendengar panitera perkara tersebut bertemu dengan pihak intervensi atau Romi Herton - Harnojoyo di Palembang. Siahaan mengaku janggal dengan pertemuan tersebut dan apa kepentingannya.
"Isunya ada dengan Harnojoyo akhir Desember (2013) makan suatu restoran di Palembang. Apa kepentinganya ketemu pihak Harnojoyo? apakah diperintahkan majelis atau tidak saya tidak tahu," lanjut Siahaan.
Siahaan pun menegaskan sudah mengantongi bukti dan memiliki saksi pertemuan tersebut untuk selanjutknya diselidiki. Siahaan menegaskan bahwa temuan tersebtu akan dilaporkan kepada pihak yang berwajib yakni kepolisian dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Soal benar atau tidak masih dugaan. Nanti kita laporkan ke pihak yang berwajib apakah polisi atau KPK," tegas Siahaan.
Sebelumnya, PTUN Jakarta menolak gugatan Sarimuda Dkk terhadap SK Menteri Dalam Negeri tentang pengangkatan dan pelantikan Romi Herton - Harnojoyo sebagai wali kota dan wakil walikota Palembang periode 2013 - 2018. Majelis perkara yang diketuai Nur Akti itu menolak dalil-dalil penggugat karena tidak terbukti dan beralasan menurut hukum.