TRIBUNNEWS.COM BANDUNG, -- Wanita asal Kamboja, SS (26) yang kedapatan mencoba menyelundupkan sabu-sabu seberat 205 gram terancam hukuman 10 tahun penjara. Ia tertangkap tangan menyembunyikan sabu berbentuk kapsul dengan diameter sekitar 5 sentimeter dan panjang 15 sentimeter di dalam anusnya saat mendarat di Bandara Husein Sastranegara,Bandung, Sabtu (11/1/2014) lalu.
Meski tengah hamil 3 bulan, SS tidak mendapat perlakuan khusus. Kini, dia harus mempertanggungjawabkan atas semua perbuatannya dengan mencoba menyelundupkan sabu dengan nilai nominal Rp 369 juta mendekam di sel tahanan Mapolda Jabar.
"Setiap orang yang menyembunyikan barang impor melawan hukum, dipidana, karena melakukan penyelundupan. Dipidana penjara minimal satu tahun dan maksimal 10 tahun. Atau denda paling banyak Rp 5 Miliar," ujar Kepala Kantor KPPBC TMP A Bandung B Jarot Jatnika, di kantornya di Jalan Rumah Sakit,Bandung, Rabu (15/1/2014).
Diberitakan sebelumnya, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean A Bandung (Ka KPPBC Bandung), Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Barat (Jabar), Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jabar, dan Lanud Husein Sastranegara menggagalkan penyelundupan sabu-sabu asal Singapura. Seorang wanita pelaku, SS tepergok saat masuk bandara Lanud Husein Sastranegara,Bandung, Sabtu (11/1/2014) lalu. (dic)