Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ichsan
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG -- Empat orang saksi dihadirkan pada persidangan kasus suap pengurusan perkara korupsi dana bansos Pemkot Bandung dengan terdakwa mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada dan mantan Sekda Kota Bandung Edi Siswadi (Edisis) di Pengadilan Tipikor Bandung, Kamis (16/1/2014).
Keempat saksi itu adalah Wawan Setiawan Kasubag Personalia di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Adhli Al Afwan Izwar mantan ajudan Dada Rosada, Eko Hidayat Wicaksana mantan ajudan Edisis dan Mas Yusuf Hidayat mantan Sekpri Edisis.
Sidang kasus ini baru saja dibuka oleh ketua majelis hakim Nur Hakim SH MH. Saat ini majelis hakim tengah menanyai saksi Wawan. Sedangkan Dada dan Edisis sendiri hadir di persidangan mengenakan kemeja putih bergaris dan duduk di samping penasihat hukumnya masing-masing.