News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bupati Kutai Timur Sebut Kehadiran Indomaret Tingkatkan Daya Saing

Editor: Budi Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah anggota Satpol PP melakukan penutupan sementara terhadap Toko Indomaret di Jalan Khayangan, Pekanbaru, Riau,

Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Kholish Chered

TRIBUNNEWS.COM SANGATTA, - Bupati Kutai Timur, Isran Noor, membenarkan bahwa dirinya telah menerbitkan izin untuk aktivitas outlet toko modern di Kabupaten Kutai Timur, khususnya Indomaret. Hal tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan daya saing pedagang dan pengusaha lokal.

Namun Isran membantah informasi bahwa dirinya menerbitkan izin untuk aktifitas Indomaret di 50 titik. Ia pun menyebut izin tersebut diterbitkan dengan syarat tertentu. Demikian disampaikan Isran Noor pada Tribun, belum lama ini.

"Untuk Indomaret, Kita akan melihat titik-titik yang pantas untuk aktivitas mereka. Kalau 50 titik tidak lah. Saya memberikan persetujuan dengan syarat. Yang jelas akan ada pertimbangan di mana outletnya dibangun," kata Isran.

Persetujuan tersebut diberikan dengan tujuang agar para pedagang lokal bisa meningkatkan daya saing dalam berbisnis. "Salah satu pelajaran yang penting adalah meningkatkan pelayanan yang ada. Pada sisi lain akan dilakukan pembinaan oleh pemerintah daerah," katanya.

"Saya setuju izin diterbitkan dengan syarat. Supaya bisa menjadi pembinaan. Persetujuan itu memuat kemungkinan titik-titik yang bisa dibangun. Kalau perlu (pedagang lokal) membuka koperasi supaya ada kebersamaan. Saya kira masyarakat juga ingin harga jual yang murah," kata Isran.

Kepala Disperindag Kutim, Irawansyah, mengatakan pihak Indomaret sudah mengantongi izin Bupati Kutim. "Untuk Izin usaha toko moderen (IUTM) yang disyaratkan oleh Perpres dan Permendag memang belum ada. Tapi untuk membuka otlet toko moderen yang diterbitkan oleh bupati sudah ada," katanya.

Pada sisi lain, dirinya sudah menugaskan Bagian Pengawasan dan Pengendalian Disperindag Kutim untuk mempercepat perumusan regulasi. "Bagian Pengawasan dan Pengendalian Disperindag sedang mempersiapkan rancangan SK Bupati Kutim. Kami menargetkan bisa segera rampung," katanya.

Untuk memperkaya proses legal drafting (penyusunan regulasi), pihaknnya telah menelaah beberapa Perbup di daerah Jawa Tengah. "Ada beberapa aturan di tingkat pusat yang menjadi referensi, yaitu Perpres dan Peraturan Menperindag," katanya.

"Perpres yang mengatur tentang penataan dan pembinaan pasar tradisional, pusat perbelanjaan, dan toko modern adalah Nomor 112 tahun 2007. Juga Permendag Nomor 53 tahun 2008 yang diganti dengan Permendag Nomor 70 tahun 2013," katanya.

Irawansyah mengatakan, publik perlu memahami bahwa pengaturan bukanlah bermaknan pelarangan. Karena berusaha itu adalah hak yang dilindungi UUD 1945. Namun diakuinya hal ini perlu diatur dengan baik agar tidak mematikan pengusaha kecil.

"Namun catatannya, perlu diatur secaara cermat berbagai masalah teknis. Seperti jarak, lokasi, bangunan, serta aspek lain. Termasuk kewajiban mengakomodir produk UKM lokal. Dan jangan sampai terjadi monopoli," katanya. Perlu pula dilakukan analisa sosial lingkungan secara cermat.

Informasi yang dihimpun Tribun, dalam izin yang diterbitkan Isran Noor, termaktub konsideran bahwa izin tersebut untuk 50 titik Indomaret di seluruh wilayah Kutim. Hal ini menimbulkan keresahan pedagang lokal. Selain karena harus bersaing secara terbuka dengan Indomaret, juga masih ada jaringan minimarket modern lain yang "antre" mengurus izin di Kutim.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini