Laporan Tribun Kaltim, Rafan A Dwinanto
TRIBUNNEWS.COM SAMARINDA, – DPRD Kaltim kembali mengaktifkan
Panitia Khusus Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kaltim. Meski sempat dua
kali diaktifkan, namun alih status BPD Kaltim dari Badan Usaha Milik
Daerah (BUMD) menjadi Perseroan Terbatas (PT) belum terlaksana.
Disebut-sebut, terhambatnya alih status bank plat merah ini disebabkan
keengganan Pemprov Kaltim melepas salah satu BUMDnya tersebut. Namun,
hal itu langsung dibantah Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak.
“Pemprov sudah setuju. Hanya masalah waktu saja,” ujar Awang.
Awang menuturkan, alih status BPD Kaltim menjadi PT harus dipayungi
peraturan hukum yakni Peraturan Daerah (Perda). “Untuk jadi PT tentu
harus melalui Perda dulu, dan saya yakin DPRD tengah menggodok hal
itu,” kata Awang.
Menurut Awang proses penyusunan Perda alih status BPD memerlukan
waktu. “DPRD saya rasa sudah on going menyelesaikan Perdanya.
Insyaallah, alih status BPD tersebut akan segera terwujud,” tandas
Awang.