News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pekan Depan Berkas Pemeriksaan 4 Tersangka ITN, Diserahkan Kejaksaan

Editor: Budi Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

AKUI KESALAHAN - Rektor ITN Ir Soeparno Djiwo MT saat jumpa pers di ruang sidang Rektorat ITN, Rabu (11/12/2013).

TRIBUNNEWS.COM , MALANG - Pekan depan diharapkan berkas hasil pemeriksaan empat tersangka kasus ITN bisa diserahkan ke Kejari Kepanjen.

Namun untuk menuju itu, polisi akan menganalisa hasil pemeriksaan tersebut.

Hal itu disampaikan AKP M Aldy Sulaeman, Kasat Reskrim Polres Malang pada wartawan, Jumat (31/1/2014).

Empat tersangka itu diperiksa terkait kematian Fikri Dolasmantya Surya (19) saat mengikuti kegiatan KBD (kemah bakti desa) di Pantai Goa Cina, Kabupaten Malang pada 12 Oktober 2013 lalu.

Empat tersangka telah menjalani pemeriksaan yaitu Ibnu Sasongko (mantan ketua progam studi Planologi), Putra Arief Budi Santoso (ketua acara Kemah Bakti Desa/KBD), Natalia Damayanti (seksi acara) dan Halim Nurohman (seksi keamanan) pada 29 dan 30 Januari 2014.

"Hasil keterangan empat tersangka akan kami analisa. Berikutnya, berkas tahap pertama akan kami serahkan ke kejaksaan. Paling lambat seminggu usai pemeriksaan," papar Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Aldy Sulaeman.

Soal keinginan pengacara ITN meminta kepolisian memeriksa orangtua Fikri Dolasmantya Surya (19) katanya belum direncanakan.

Dihubungi terpisah oleh Surya Online , pengacara ITN Endarto Budi Walujo melihat proses penyerahan berkas ke kejaksaan sangat cepat.

"Kok buru-buru? Apa seluruh pemeriksaan sudah selesai?" tanya pengacara muda itu. Kata Endarto, pasca usai pemeriksaan empat tersangka itu, pihaknya sudah menyiapkan tiga langkah hukum.

Pertama, meminta kepolisian untuk memeriksa saksi yg meringankan tersangka sesuai dengan  apa yang mereka ketahui terutama pada perlakuan panitia pada Fikri selama KBD.

"Kalau penyidik beranggapan  bahwa mereka pernah diperiksa dengan mengacu pada pemeriksaan sebelum ditetapkan adanya tersangka, pertanyaan kami apakah pemeriksaan tersebut sudah menyangkut penangangan Fikri selama kegiatan yang ternyata mendapat perlakuan khusus," paparnya.

Langkah hukum kedua adalah kami tetap akan meminta hasil gelar perkara terdahulu.

"Kalau perlu diadakan gelar perkara baru untuk berbagi pendapat," kata Endarto.

Sebab tugas penyidik adalah bagaimana membuat terang perkara.

Setelah itu baru ditentukan ada tidaknya tindak pidana dalam  perkara itu.

"Langkah ketiga, kami akan tetap meminta kepolisian melakukan penyelidikan untuk  mendapatkan bukti berkaitan kesehatan Fikri," tegasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini