TRIBUNNEWS.COM LAMPUNG. - Pengadilan Tata Usaha Negeri Bandar Lampung menolak seluruh gugatan yang diajukan oleh Bakal Calon Bupati (Balonbup) Reza Fahlevi yang dibacakan Majelis Hakim, Selasa (4/2/2014).
Hal tersebut dibenarkan oleh kuasa hukum dari KPU Lampura Ridho Dinata. Dimana dirinya memberikan apresiasi pada Majelis Hakim yang menolak seluruh gugatan tersebut. Ini membuktikan bahwa kinerja KPU selama Pilkada lalu yang menggugurkan pasangan RR telah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. "Atas putusan hakim PTUN Bandar Lampung hari ini, yang menolak gugatan RR kita tentunya harus memberikan apresiasi pada majelis hakim," katanya melalui sambungan telepon, Selasa (4/2).
Atas keputusan majelis hakim tersebut, kata dia, agar hasil Pilkada yang menetapkan pasangan Abdi untuk segera diperoses surat keputusannya hingga pelantikan, karena, tidak ada lagi upaya hukum yang dilakukan pihak tertentu."Karena keputusan MK dan PTUN sudah selesai, jadi tidak ada alasan lagi untuk tidak dilantiknya Pasangan Bupati terpilih," tambah dia.
Diberitakan beberapa waktu lalu, Riza Fachlevi dan Ruslan Effendi(RR) yang merupakan Bakal Calon Bupati Lampung Utara (Lampura) yang digugurkan KPU Lampura melalui keputusan DKPP beberapa waktu yang lalu, melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dengan register perkara nomor 21/G/2013/PTUN-BL. Untuk gugatan yang diajukan terkait SK KPU Lampura Nomor 22/Kpts/KPU-LI.008.345560/ Pilkada/III/2013 tentang penetapan calon bupati dan wakil bupati Kepala Daerah Kabupaten Lampung Utara Tahun 2013. Riza Fachlevi melalui kuasa hukumnya Agung Mattauch, S.H, sudah melayangkan surat yang ditujukan kepada Ketua DPRD Lampura beberapa waktu lalu, terkait adanya proses gugatan PTUN yang sedang dilakukan. Pihaknya meminta Ketua DPRD Lampura menunda pemberian rekomendasi Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lampung Utara terpilih. surat yang disampiakan kepada Ketua DPRD Lampura itu dengan nomor 108/ME & Pemd/P/XI/2013.
Sementara, saat Tribun Lampung menghubungi Kuasa hukum RR, Arief Abdi Harahap akan melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Usaha Negara, di Medan Sumatera Utara. Pada pembacaan keputusan tadi, majelis hakim memberikan kesempatan kepada Riza Pahlevi untuk berfikir. "Kami dikasih waktu 14 hari. Waktu itu untuk pikir-pikir, dan persiapkan banding ke PTTUN di Medan," katanya.
Dalam pembacaan keputusan tersebut, hanya dihadiri oleh dirinya. Sedangkan Riza Pahlevi tidak berada ditempat. (anung bayuardi)