TRIBUNNEWS.COMĀ KETAPANG - Jajaran Polres Ketapang menangkap dua truk bermuatan illegal di Kecamatan Tayap, Jumat (31/1/2014) malam. Truk pertama Mitsubishi Colt Diesel bernomor D 8270 VI mengankut 99 batang berlian atau ulin berbagai ukuran. Truk kedua Hino Dutro D 130 HD bernomor KH 8593 GJ mengangkut 37 batang belian atau ulin berbagai ukuran.
Truk pertama dikemuidkan Dodi Hidayat (34) sedangkan truk kedua dikemudikan Agus Eko (29). "Saat ini barang bukti sudah kita amankan di Mapolres,". Kata Kapolres Ketapang AKBP Ary Wahyu Widijananto melalui Kasatreskrim AKP Kasatreskrim Polres Ketapang, AKP Oloan Siahaan kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu (5/2/2014).
Kasat mengatakan penangkapan dilakukan atass kerjasama pihaknya dengannya Anggota BKO Brimob di PT Alas Kusuma. Semua kayu tersebut hendak dibawa dari Kecamatan Tayap ke Kecamatan Sandai. "Truk beserta kayu-kayunya itu kita amankan tanpa dilengkapi dokumen," ungkapnya.
Tersangka akan dikenakan pasal 50 ayat 3 huruf f sub h yo pasal 78 ayat 5 dan 7 UU RI no 41 tahun 1999 tentang kehutanan. Lantaran tersangka diduga melakukan tindak pidana menerima, membeli dan menjual. Atau menerima tukar, menerima titipan, menyimpan serta memiliki hasil hutan.
Namun kepemilikan itu di duga tanpa dilengkapi surat keterangan sahnya hasil hutan (SKSHH). Tersangka diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 5 milyar. Ia mengimbau masyarakat agar tidak mengerjakan pekerjaan ilegal dalam bentuk apapun.
"Kita harap masyarakat sadar dan tidak lagi melakukan pekerjaan ilegal seperti menebang, memperjual belikan kayu ilegal. Sebaiknya masyarakat yang ingin berusaha harus mengikuti prosedur dan mentaati aturan," harapnya.