News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dokter Mogok Nasional

Ratusan Dokter Datangi Rutan Malendeng Jemput Dokter Ayu

Editor: Budi Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dokter Dewa Ayu Sasiary Prawani mengenakan baju tahanan orange di Rutan Malendeng terharu atas solidaritas dari rekan-rekannya, ia sempat melambaikan tangan lalu menangis atas aksi rekan-rekannya.

TRIBUNNEWS.COM, MANADO - Usai menandatangani berita acara pembebasan, Sabtu (8/2/2014) dini hari, dokter Dewa Ayu Sasiary SpOG, dokter Hendi Siagian SpOG dan dokter Hendry Simanjuntak SpOG keluar dari Rutan Malendeng.

Namun prosesi keluarnya mereka dari rumah tahanan itu bagian dari eksekusi yang dijalankan Kejaksaan Negeri Manado atas putusan dikabulkannya Peninjauan Kembali atas vonis penjara 10 bulan kepada ketiga dokter tersebut dalam kasus malpraktik hingga menyebabkan meninggalnya pasien melahirkan, Julia Fransiska Makatey pada April 2010 silam.

Usai eksekusi bebas tersebut, ketiganya kembali masuk ke Rutan Malendeng karena harus berkemas-kemas dan pamitan kepada rekan-rekan mereka di dalam penjara.

Sabtu pagi, ratusan dokter mendatangi Rutan Malendeng. Kali ini mereka tidak lagi menggelar demo dengan berorasi karena dokter Ayu Cs sudah dibebaskan. Mereka datang untuk menjemput ketiganya.

Di antara mereka terlihat Direktur Utama RSUP Kandou Maxi Rondonuwu. Kemarin, bertepatan dengan hari ulang tahun RSUP Kandou sehingga para dokter sengaja menjemput ketiga dokter itu yang pernah bekerja di rumah sakit tersebut untuk  merayakan bersama-sama.

Sebelum bertemu dokter Ayu Cs, para dokter menggelar ibadah syukur di lantai dua Rutan Malendeng. Suara merdu nyanyian rohani terdengar dan doa bersama memanjatkan puji syukur kepada Tuhan atas terbebasnya ketiga dokter itu mengemuka.

Selanjutnya dokter Ayu kali pertama keluar Rutan Malendeng dan langsung melambaikan tangan kepada para penjemputnya serta menyapa para dokter yang datang.

"Dokter lihat sini dong. Lambaikan tangan dong dok," kata sejumlah rekan sejawatnya yang hendak mengabadikan momen tersebut dengan ponsel mereka.

Kemudian disusul dokter Hendry Simanjuntak dan dokter Hendi Siagian. Suasana haru pun pecah. Dokter Ayu terlihat berkaca-kaca saat melihat sejawatnya datang. Salaman dan peluk cium pun menjadi adegan selanjutnya.

Kemudian Dirut RSUP Kandou Maxi Rondonuwu menyerahkan bunga kepada ketiga dokter itu, dan melakukan peluk cium serta foto bersama. Maxi Rondonuwu mengaku bersyukur atas keputusan PK MA yang membebaskan dokter Ayu Cs.

Maxi Rondonuwu juga menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga almarhumah Julia Fransiska Makatey jika pelayanan pada saat itu dirasakan banyak kekurangan. "Dari lubuk hati yang paling dalam kami menyampaikan permohonan  maaf sebesar-besarnya," ungkapnya.

Dokter Ayu mengaku lega bisa benar-benar keluar dari penjara dan menghirup udara bebas. "Besok (Minggu) saya pulang ke Balikpapan, naik pesawat Garuda pagi. Hari ini (kemarin) rencananya menggelar acara melepas rindu dengan kawan-kawan," ujar Ayu seraya melempar senyum.

Dia mengaku, satu hari di dalam penjara rasanya seperti setahun. Apalagi sejak ditangkap, dia sudah mendekam selama 3 bulan, sementara dua rekannya masing-masing 2,5 bulan dari vonis 10 bulan.

Hendi Siagian juga mengaku senang telah bisa keluar. Dia pun tak ingin tinggal lama di Manado dan akan pulang ke Kabupaten Sorong Provinsi Papua. Kebetulan, Hendi lahir di kabupaten tersebut dan sanak saudaranya berada di sana. "Saya tidak punya saudara di sini (Manado). Kemungkinan Senin saya akan pulang ke Sorong," katanya.

Mereka kemudian ramai-ramai ke RSUP Kandou. Di rumah sakit itu,  ketiga dokter tersebut juga menyempatkan diri mengecek kesehatannya.

Kemarin, sejak pukul 07.00 Wita, kawasan Rutan Malendeng, terlihat sudah dipenuhi kendaraan pribadi milik sejumlah dokter. Mereka memang ingin menjemput dokter Ayu Cs.
 
Beberapa dokter pun sempat masuk ke dalam rutan namun sebagain tak diperkenankan karena penuhnya pengunjung. Sekitar pukul 08.00 Wita, dari balik pintu gerbang Rutan Malendeng, terdengar sejumlah dokter mengadakan ibadah. Mereka pun menyanyikan lagu-lagu pujian dan mazmur. Satu di antara lagu yang dinyanyikan yakni berjudul Besar AnugerahMu.

Ketiga dokter tersebut dan juga ratusan rekan sejawat mereka meninggalkan Rutan Malendeng sekitar pukul 09.00 Wita. Sebelumnya, Sabtu dini hari yakni sekitar pukul 00.30 Wita, ketiga dokter tersebut pun didatangi oleh petugas dari Kejari Manado. Kedatangan mereka membawa berita acara pembebasan ketiga dokter dan juga salinan petikan putusan PK MA.

Ketiga dokter tersebut pun diminta untuk menandatangani surat berita acara yang berwarna merah jambu sebanyak empat rangkap. Mereka mendatanganinya dihadapan Kepala Rutan Malendeng, Julius Paath bersama dua orang jaksa masing-masing Kasi Pidsus Kajari Manado Hotma Hutajulu serta Rommy Johanes yang merupakan jaksa penuntut ketika persoalan tersebut mulai disidangkan di PN Manado empat tahun silam.

Untuk mengeluarkan ketiga dokter tersebut, Hotma Hutajulu pun mengorbankan waktunya bersama keluarga dan beranjak dari rumahnya di Tomohon menuju kantornya.  Dia pun menanti salinan petikan putusan PK MA sejak pukul 20.00 Wita.

 "Karena informasinya salinan putusannya langsung dibawa ke Manado dengan pesawat terakhir. Makanya kami menunggu itu di kantor. Setelah dapat kami pun langsung menuju ke Rutan untuk segera mungkin melepaskan ketiga dokter itu," kata Hutajulu.

Pihak Kejari Manado pun tiba di Rutan Malendeng sekitar pukul 00.20 Wita dan kemudian menemui ketiga dokter tersebut.

Mahkamah Agung dalam putusan Peninjauan Kembali kasus tersebut juga membebaskan dr Hendry Simanjuntak dan dr Hendy Siagian. Tiga dokter ini dinyatakan tidak menyalahi standar operasional prosedur (SOP) saat melakukan operasi terhadap Julia Fransiska Makatey.

Sebelumnya, MA berdasarkan putusan Nomor 365 K/Pid/ 2012 pada 18 September 2012, mengabulkan permohonan kasasi dari Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Manado dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Manado Nomor 90/PID.B/2011/PN.MDO tanggal 22 September 2011.

Selain itu, MA juga menyatakan para terdakwa: dr Dewa Ayu Sasiary Prawani (Terdakwa I), dr Hendry Simanjuntak (Terdakwa II) dan dr Hendy Siagian (Terdakwa III) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'perbuatan yang karena kealpaannya menyebabkan matinya orang lain'.

Ketiga dokter tersebut dijatuhi hukuman pidana penjara  masing-masing selama 10 bulan.

Terkait putusan bebas ini, keluarga Julia Fransiska Maketey berencana akan melayangkan surat kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. (kev/fer/def/alp)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini