TRIBUNNEWS.COM, KEDIRI - Berdalih membutuhkan biaya untuk pembayaran sekolah, seorang pelajar di Kota Kediri, Jawa Timur menjadi pengedar obat keras jenis pil koplo.
Akibat perbuatannya itu, kini ia mendekam di tahanan polisi.
Dir (17), pelajar kelas III sebuah SMA itu, ditangkap polisi di bawah jembatan Semampir, Kecamatan Mojoroto, Senin (10/2/2014).
Dari rangkaian penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti sebanyak 1.800 butir pil dobel l. Diduga, Dir berada di lokasi itu untuk menunggu pembelinya.
Dir mengakui, belum lama menjalankan usaha ilegalnya itu. Ia juga mengaku terpaksa menjadi pengedar karena terdesak kebutuhan ekonomi kesehariannya.
"Semua kebutuhan saya sendiri yang menanggung," kata Dir saat ditemui di Mapolres Kediri Kota.
Dir menuturkan, kulakan barang haram itu dari seseorang dengan harga Rp 400 ribu tiap seribu butir. Dia kemudian menjualnya kembali dengan sistem eceran. Dia kemas setiap 100 butir dengan harga Rp 60 ribu.
"Saya kulakan 2 ribu butir. Baru laku 200 butir," imbuhnya.
Sedangkan sasaran peredaran obatnya, kata siswa asal Kecamatan Gampengrejo itu, adalah kelompok pemotor. Kelompok ini menurutnya sering nongkrong setiap malam minggu. "Sekarang saya baru menyesalinya," kata dia.
Kepala Sub Bagian Humas Polres Kediri Kota, Ajun Komisaris Siswandi mengatakan, akan menjerat tersangka dengan Pasal 196 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
"Saat ini juga dilakukan penyelidikan untuk mengungkap jaringan yang ada di atasnya," kata Siswandi.