Laporan Wartawan Tribun Kaltim / Udin Dohang
TRIBUNNEWS.COM BONTANG-- Kepolisian Resort Bontang, mulai menyelidiki kasus pencemaran sungai Tanjung Laut, Bontang Selatan. Kapolres Bontang, AKBP Heri Sasangka, didampingi PAUR Humas Polres Bontang, IPTU Diah S, mengungkapkan hingga kini penyidik sudah memintai keterangan 3 saksi pelaku pembuangan limbah ke sungai Tanjung Laut. "Tahapnya masih Lidik, Polisi sudah memeriksa 3 orang saksi pelaku pembuangan limbah," ujar IPTU Diah, Rabu (12/2/2014).
Ketiga saksi yang telah dimintai keterangan, yakni inisial SS, warga Berbas Tengah, selaku pemilik, bersama dua anggotanya inisial S dan A.
Dari pengakuan pelaku, limbah yang mencemari sungai hingga berubah jadi merah darah berasal dari drum plastik yang dibeli dari kawasan PT Pupuk Kaltim (PKT). Pelaku mengaku mencuci drum bekas tersebut dan membuang sisa limbahnya ke dalam parit hingga mengalir ke Sungai Jembatan Kuning Tanjung Laut. "Katanya drum bekas yang berisi zat pewarna itu dibeli dari PKT, dipotong lalu dicuci untuk keperluan menanam buah naga," beber Diah.
Penyidik, lanjut Iptu Diah, masih menunggu hasil uji lab air sungai Tanjung Laut, yang saat ini sedang diteliti di Sucofindo Bontang. "Untuk pengembangan kasus ini kita masih menunggu hasil uji lab Sucofindo," katanya.