TRIBUNNEWS.COM, MALANG - Tiga organisasi wartawan di Kota Malang menggandeng Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) untuk memberikan bantuan hukum bagi para wartawan yang mengalami kekerasan, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (ITJI) di Hotel Sahid Montana Kota Malang, Sabtu (15/2/2014).
Menurut Ketua DPC Peradi Malang, Sutrisno, pihaknya akan memberikan bantuan hukum secara prodeo (gratis) sebab Tahun 2014 adalah tahun politik dan wartawan rawan mendapat perilaku kekerasan.
“Wartawan rawan menerima kekerasan, terutama dari para pendukung partai atau tokoh tertentu,” ujarnya.
Sutrisno menegaskan, ada 2.800 anggotanya di Malang Raya yang siap memberikan bantuan hukum. Bukan saja kekerasan yang diterima wartawan, intimidasi dan kriminalisasi wartawan juga berpotensi terjadi. Dengan pendamping ini diharapkan wartawan bisa bekerja tanpa rasa takut dan menyajikan berita lebih obyektif.
Bukan saja dalam ranah pidana, Peradi siap menjadi mediator, khususnya untuk perkara yang bisa diselesaikan dengan dialog. “Kami menunggu laporan dari wartawan atau organisasi wartawan. Jangan sampai kebebasan wartawan dibatasi karena adanya ancaman kekerasan fisik,” ujar Sutrisno.(David Yohanes)