Sebelumnya, Marjaki menyatakan masih optimistis bisa menjadi anggota DPRD Kutim dalam proses Pergantian Antar Waktu (PAW). Dasar optimismenya adalah karena Gubernur Kaltim sudah menerbitkan surat keputusan pemberhentian dan pergantian antar waktu (PAW) dua anggota DPRD Kabupaten Kutai Timur, Mastur Djalal dan Yulianus Palangiran, tanggal 11 Oktober 2013.
Dalam SK itu disebutkan bahwa Mastur akan digantikan Suliansyah dan Yulianus digantikan Marjaki.
"Kalau saya, SK Gubernurnya sudah terbit. Yang mengabaikannya justru Pimpinan DPRD Kutim. Karena itu saya memasukkan gugatan terhadap Ketua DPRD Kutim di PN Sangatta," kata Marjaki.
Karena SK Gubernur sudah terbit, ia optimistis pelantikan tetap akan dilakukan bila ia memenangkan perkara di PN Sangatta dan PTUN.
"Kalau kami menang di PN dan PTUN, saya yakin pelantikan tetap dilakukan. Yang tidak bisa menurut aturan adalah memproses atau mengajukan permohonan PAW di 6 bulan terakhir masa jabatan," katanya.
20 Januari lalu, Marjaki memasukkan gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Sangatta perihal perbuatan melawan hukum Ketua DPRD Kutim, Alfian Aswad. Gugatan tersebut bernomor perkara Nomor.02/pdt.G/2014/PN.SGT Selain menggugat perdata, Marjaki juga ikut serta sebagai tergugat intervensi setelah Yulianus Palangiran menggugat Gubernur Kaltim di PTUN Samarinda karena telah menerbitkan SK PAW. Dalam langkah hukumnya, Marjaki didampingi kuasa hukum Gigih Pramundita dari Jakarta.