TRIBUNNEWS.COMĀ PONTIANAK - Kejaksaan Tinggi Kalbar berkomitmen melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi di Kalimantan Barat.
Di antaranya, melakukan penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi dana bansos Pemkot Pontianak, terminal Sungai Raya dan dugaan korupsi Kemenpera dengan total kerugiaan negara mencapai miliaran rupiah.
"Untuk dugaan korupsi dana bansos Pemkot Pontianak sekitar Rp 4,8 miliar, dugaan korupsi terminal Sungai Raya sekitar Rp 3 miliar dan dugaan korupsi proyek Kemenpera yaitu proyek perumahan di Jagoi Babang senilai Rp 6 miliar," ujar Aspidsus Kejati Kalbar Didik Istiyanta melalui Kasi Penyidikan Ali Amsar kepada Tribunpontianak.co.id, Rabu (26/2/2014).
Ali menegaskan pihaknya melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus dugaan korupsi akhir-akhir ini bukanlah bentuk tekanan target. Dulu memang ada target dari Kejaksaan Agung, sehingga ada istilah 531.
"531 artinya lima target kasus untuk Kejati, tiga kasus untuk Kejari dan satu kasus untuk Kacabjari tapi saat ini tidak seperti itu lagi. Namun sekarang lebih pada kualitas kasus dan tentunya tidak lepas dari kuantitas juga," katanya.
Ia menambahkan pembentukkan tim satgas pemnberantasan korupsi juga berada dibawah kendali Aspidsus Kejati Kalbar.