TRIBUNNEWS.COM SURABAYA, - Wakil Wali Kota Surabaya, Wisnu Sakti Buana menganggap selesai polemik terkait pengangkatan dirinya sebagai wakil wali kota pendamping Tri Rismaharini.
Menurut Sakti, siapa saja yang tidak puas dengan pemilihan ini, bisa mengajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). "Siapa pun pihak yang merasa tidak puas atau dirugikan, maka bisa menuntut melalui jalur PTUN, kan mekanismenya memang seperti itu," ujar Ketua DPC PDIP Kota Surabaya ini, Kamis (27/2/2014) sore.
Kata Wisnu, ia sudah dilantik dan sudah memiliki Surat Keputusan (SK) resmi bahwa dia adalah Wakil Wali Kota Surabaya menggantikan Bambang Dwi Hartono, dan bertugas mendampingi Risma sampai akhir masa jabatan tahun depan.
Dia mengakui, ada pihak yang menunggangi polemik tersebut hingga sampai ke tangan DPR RI. Bagi dia, polemik tersebut merupakan dinamika politik yang wajar dalam dunia politik.
"Semua pasti tahu, siapa saja pihak yang ingin mengambil keuntungan politik dalam polemik tersebut," ujarnya.
Polemik keabsahan pengangkatan Wisnu sempat sampai di tangan Komisi II DPR RI. Bahkan, kemarin, Komisi II sempat mengundang Mendagri, Gubernur Jatim, Wali Kota Surabaya, dan Panitia Pemilihan Wakil Wali Kota Surabaya untuk membahas masalah tersebut. Hasilnya, DPR menegaskan masalah tersebut perlu diselesaikan oleh pihak-pihak terkait di Surabaya.
Penulis : Kontributor Surabaya, Achmad Faizal