Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Mursal Ismail
TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Banda Aceh menghukum mantan rektor Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) Banda Aceh, dua tahun penjara, denda Rp 50 juta atau bisa diganti kurungan tambahan enam bulan, serta harus membayar uang pengganti Rp 322.400.000.
Darni hanya terbukti tak mampu mempertanggungjawabkan manajemen fee dari program beasiswa Jalur Pengembangan Daerah (JPD) dan Cagurdacil di Unsyiah pada 2009-2010 Rp 322.400.000, bukan menarik Rp 1,7 miliar beasiswa JPD seperti dalam tuntutan jaksa.
Putusan majelis hakim dalam sidang terakhir di PN Tipikor Banda Aceh, Kamis (28/2/2014), jauh lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penunutut Umum (JPU) Tim Kejati Aceh pada sidang sebelumnya, antara lain delapan tahun penjara.
Putusan majelis hakim lebih rendah karena menilai Darni hanya terbukti tak mampu mempertanggungjawabkan manajemen fee dari kedua program ini Rp Rp 322.400.000. Sedangkan kerugian negara Rp 1,7 miliar lebih seperti hasil audit BPKP Aceh dikesampingkan oleh majelis hakim karena dalam proses audit tersebut, jaksa hanya menyerahkan data sepihak yang diberikan Prof Samsul Riza, tanpa memberikan data dari Darni Daud.
Saat ini, majelis hakim yang sama diketuai Syamsul Qamar MH sedang menyidangkan mantan Dekan FKIP Unsyiah, Yusuf Aziz dan mantan Kepala Keuangan Cagurdacil, Mukhlis. JPU sebelumnya menuntut keduanya antara lain masing-masing lima tahun karena dinilai terbukti melakukan penyimpangan dalam program Cagurdacil Rp 1,8 M lebih.