Laporan Wartawan Tribun Pontianak Nasaruddin
TRIBUNNEWS.COM, SINGKAWANG - Dua tersangka pengedar ganja di Kota Singkawang, Kalimantan Barat, mengaku mendapat pasokan barang haram tersebut dari narapidana Lembaga Pemasyarakatan Pontianak.
Kedua bandar ganja itu ialah Cecep (32) dan Tole (33). Mereka diamankan jajaran Res Narkoba Polres Singkawang, Senin (3/3/2014).
Cecep diamankan di rumahnya Jl KS Tubun, sekitar pukul 06.30 WIB. Sementara Tole diamankan di rumahnya Jl Pahlawan, satu jam setelah penangkapan Cecep.
Dari tersangka Cecep, aparat kepolisian mengamankan barang bukti, 78,8 gram ganja kering, uang, Rp 1.000.555 ribu dan 14 paket ganja yang siap dijual Rp 50 ribu per paketnya.
Sedangkan dari tersangka Tole, diamankan barang bukti ganja, 53,6 gram dan diduga sabu-sabu 1,9 gram.
Selain itu, polisi juga menyita ponsel, kemudian kantong plastik untuk paketan ganja, tabung, dan pipet kaca berisi sabu.
Ditemui di Mapolres Singkawang, tersangka Tole mengatakan, barang yang dimiliki Cecep berasal dari dirinya.
Tole mengaku, mendapat ganja dari seorang napi di Lapas Pontianak berinisial Jon. Bahkan, Jon lah yang kali pertama menghubungi dirinya untuk menawarkan berjualan ganja.
"Jon merupakan tetangga saya di Singkawang. Dia menelepon saya dan menawarkan untuk menjual ganja. Lalu saya dikirimi dua garis ganja dengan berat dua ons," katanya.
Ganja tersebut kemudian dikirim Jon melalui jasa taksi. Setelah sampai, Tole mengambil barang di kantor taksi tersebut.
Dia mengatakan, ganja seberat dua ons dijual Jon seharga Rp 1,8 juta. Pria yang sehari-hari berjualan barang kelontong ini, kemudian membayar ke Jon melalui nomor rekening yang tidak diingatnya.
"Saya tidak pandai transfer, jadi minta bantuan kawan. Terakhir transfer itu Minggu (2/3/2014) sebesar Rp 900 ribu. Tidak tahu berapa nomor rekeningnya, karena sudah terhapus," katanya.