"Jangan sampai hak anak diabaikan. Baik itu proses penyembuhan trauma dia, hingga sekolah dia. Pemkab Natuna harus berkoordinasi dengan KPPAD di Anambas dan Pemkab Anambas," tegas Arken.
Jika tidak memungkinkan Na kembali ke Anambas melanjutkan sekolahnya, harus dicarikan solusi, apakah memindahkannya ke daerah lain.
"Pemerintah harus perhatikan itu. Yang jelas jangan sampai haknya sebagai anak Indonesia terabaikan, termasuk penyembuhan pascatrauma" ucapnya lagi.
Kasus yang menimpa Na menurutnya sebagai sesuatu yang unik. Harken menyinyalir hal ini sebagai dampak ketidakharmonisan di dalam keluarga.
"Perlu pengawasan ekstra dari pemerintah terkait kasus-kasus seperti ini. Di Natuna sendiri kita berharap Komisi Perlindungan Anak bisa segera terbentuk, karena kasus anak bermasalah dengan hukum (ABH) baik sebagai korban atau pelaku cukup rentan terjadi saat ini. Ini tanggung jawab bersama," tukas Harken. (Tribun Batam/Muhammad Ikhsan)
Baca tanpa iklan