News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Meski Sudah Meninggal Dua Caleg Ikut Bertarung Pileg 2014

Editor: Budi Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi kotak suara

Laporan Wartawati Pos Kupang, Adiana Ahmad

TRIBUNNEWS.COM, MBAY-- Dua orang calon anggota legislatif (Caleg) di Kabupaten Nagekeo yang telah meninggal dunia akan tetap ikut bertarung dalam Pemilu Legislatif (Pileg), 9 April mendatang.

Dua caleg tersebut, yakni Antonius Ngasi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Daerah Pemilihan Nagekeo III, dan Yuven Kota, Caleg Partai Gerindra nomor urut 5 dari Daerah Pemilihan Nagekeo I. Nama keduanya tetap ikut pileg karena meninggal setelah surat suara dicetak.

Ketua KPU Nagekeo, Wigbertus Ceme, yang ditemui di kantornya, Jumat (7/3/2014), mengatakan, Antonius dan Yuven tetap akan mengikuti Pileg 2014 karena nama keduanya sudah tercetak di surat suara.

Meski demikian, kata Wigbertus, KPU tetap akan mensosialisasikan kepada pemilih melalui PPK dan KPPS jika kedua caleg tersebut telah meninggal dunia.

Namun, kalau sampai tetap tercoblos, jelas Wigbertus, suara keduanya akan diperhitungkan sebagai suara parpol yang mengusung keduanya.

Selain caleg meninggal dunia, ada Anastasia Podhu, caleg dari Partai Amanat Nasional (PAN) yang mengundurkan diri dari daftar caleg 2014 karena terpilih menjadi kepala desa.

Dengan dua orang meninggal dunia dan satu orang mengundurkan diri, sisa caleg di Nagekeo yang akan bersaing memperebutkan 25 kursi di DPRD Nagekeo sebanyak 266 orang, terdiri dari Dapil Nagekeo I 98 orang, Dapil Nagekeo II  sebanyak 109 orang, dan Dapil Nagekeo III sebanyak 60 orang (minus PPP tak ada caleg di Dapil III).

Wigbertus mengatakan, dari dua caleg meninggal dunia dan satu caleg mengundurkan diri,  hanya Anastasia Podhu, caleg nomor 3 dari PAN Dapil II yang namanya dicoret dari daftar caleg.

Wigbertus mengatakan, caleg dari PKB Dapil 3 Nagekeo yang telah meninggal dunia, Antonius Ngasi, tidak dapat dicoret karena tidak ada surat resmi dari PKB sebagai parpol pengusung sehingga namanya tetap ada dalam spesimen surat suara yang telah ditandatangani oleh pimpinan parpol.

Sedangkan caleg dari Partai Gerindra Dapil I Nagekeo, Yuven Kota, yang meninggal dunia, Rabu (5/3/2014), namanya tetap ada dalam surat suara karena telah tercatat dalam DCT.

Dikatakan Wigbertus, terkait caleg yang meninggal dan namanya masih ada di surat suara, KPU akan menyampaikan kepada pemilih di dapilnya masing-masing lewat surat yang akan dikirim ke TPS.

Ketua KPU NTT, John Depa, pada acara Bimtek Pemilu 2014 di Kantor KPU Nagekeo, Rabu (5/3/2014), mengatakan, apabila caleg yang telah meninggal dunia dan namanya masih ada dan tercoblos, maka suaranya tetap dihitung dan masuk dalam  suara partai. *

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini