Laporan Wartawan Tribunnews Batam Aprizal
TRIBUNNEWS.COM, TANJUNGPINANG - Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Kepulauan Riau, sempat mendadak heboh pada Selasa (11/3/2014) siang kemarin.
Pasalnya, Agus Samsudin bin Burhandin (28), terdakwa pemerkosaan bocah SD yang dituntut hukuman 13 tahun penjara, sukses kabur.
Agus kabur sesaat sebelum menjalani persidangan dengan agenda pembacaan vonis majelis hakim.
Kaburnya terdakwa berawal saat akan menjalani proses persidangan di PN Tanjungpinang. Terdakwa, minta izin kepada petugas Kejaksaan untuk buang air besar di kamar mandi, yang letaknya tepisah dari sel tahanan sementara PN Tanjungpinang.
Oleh petugas kejaksaan, terdakwa Agus mendapat izin. Namun, saat itu terdakwa tidak diborgol.
Melihat kelengahan petugas saat keluar dari toilet, Agus langsung melarikan diri keluar area PN Tanjungpinang.
Terdakwa kabur melalui pintu belakang dan masuk ke permukiman, tepatnya di Gang Citra Dua. Seketika, kondisi PN Tanjung Pinang langsung heboh.
Hakim, jaksa, panitera dan pegawai yang berada di lokasi berpencar menyusuri seluk-beluk keberadaan tahanan kasus pencabulan tersebut.
Namun, aksi Agus ini berakhir sia-sia. Setelah beberapa jam bisa kabur dan bersembunyi, ia bisa kembali ditangkap oleh aparat polisi beserta pegawai pengadilan.