Meskipun demikian, pihaknya belum bisa masuk ke wilayah pengakhiran atau penyelesaian (ending stage).
"Kami tetap memproses laporan itu. Tapi apakah endingnya ada keputusan musyawarah atau pemaafan, itu akan kita lihat nanti," katanya.
Kasat Reskrim Polres Kutim, AKP Yogie Hardiman, Rabu (12/3/2014), mengatakan pihaknya telah menerima laporan Kabag Humas Pemkab Kutim, Mukhtar, terkait dengan pencemaran nama baik dan penghinaan melalui media elektronik, yaitu jejaring sosial Facebook.
"Pelapornya adalah Kabag Humas Setkab Kutim, Pak Mukhtar. Isi yang dilaporkan pencemaran nama baik dan penghinaan melalui media elektronik diatur dalam Pasal 27 ayat 3, UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Penghinaan itu masuk ada pidananya," katanya.
Yogie menjelaskan, awalnya beberapa orang yang tergabung dalam sebuah grup di FB mendiskusikan masalah kemiskinan.
Referensi awalnya adalah kutipan dari media nasional yang memuat pernyataan Isran Noor bahwa setelah empat tahun memimpin Kutim, tidak ada lagi kemiskinan.
Terlapor yang akun FB-nya berinisial HM, memuat pernyataan kontra dengan pernyataan Bupati di media. Ia lalu berkomentar. Dan di ujung komentarnya ia menulis: "Banyak omong kosong saja itu Bupati, koar-koar di mana-mana. Bullshit itu Bupati Ba******"," kata pemilik akun tersebut.
"Kami menerima laporan tersebut, karena setiap masyarakat berhak untuk melaporkan apa yang terjadi, disesuaikan unsur pasal yang ada," kata Yogie.
Pihaknya sudah memeriksa pelapor, Mukhtar. "Nanti kami juga memeriksa korbannya, Bupati Kutim," katanya. Namun jadwal pemeriksaan belum disusuan karena menyesuaikan jadwal bupati. "Kesibukan bupati padat sekali. Secara lisan kami akan mencocokkan waktu dulu baru menyampaikan undangan," katanya.
Yogie menjelaskan, penyelidikan sedang berjalan.
"Penyelidikan di dunia maya itu tidak mudah. Kita harus buka Internet Protocol (IP) Address-nya. Masuk dulu untuk menelusuri pemilik akun dan alamat aslinya. Setelah jelas akunnya punya siapa, mudah-mudahan dapat alamat lengkapnya," katanya.
Pihaknya akan melakukan beberapa macam teknik untuk menelusurinya. Mulai dari menelusuri situs dan IP Address.
"Iya kalau identitasnya benar, tapi kalau palsu kan agak repot. Bisa saja dia membuka di warnet di Medan atau Bandung," katanya.
Dari penelusuran awal diketahui pemilik akun merupakan warga Kutim. "Kami menilai pemilik akun itu warga Kutim, tapi belum bisa memastikan posisinya di mana. Dari pembicaraannya sangat paham daerah dan kondisi Kutim," katanya.
Polisi juga masih menunggu surat kuasa dari Isran Noor untuk melanjutkan pemeriksaan.
"Berdasarkan keterangan pelapor, sudah ada perintah lisan untuk melaporkan ke Polres. Kami masih menunggu, semacam surat kuasanya. Bukti-buktinya sudah diprint semua," katanya.