TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Penumpang pesawat jurusan Kuala Lumpur-Surabaya, ditangkap petugas keamanan Bandara Internasional Juanda, Surabaya, karena menyembunyikan narkoba jenis sabu-sabu di celana dalamnya.
ARM (35) terdeteksi menyimpan 220 gram sabu-sabu senilai 295 juta. WNI kelahiran Gresik, 30 Oktober 1979 itu mendarat di terminal dua dengan pesawat Air Asia, nomor penerbangan QZ-8294 pada 9 Maret lalu sekitar pukul 18.00 WIB.
"Petugas keamanan curiga ada sesuatu di tubuhnya saat melewati pemeriksaan x ray," kata Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Juanda, Iwan Hermawan, Senin (17/3/2014).
Menurut Iwan, pelaku melakukan perjalanan dari Kuala Lumpur, Malaysia dan bepergian seorang diri. Dia hanya membawa barang bawaan berupa tas selempangan berwarna coklat kehitaman.
"Setelah dipastikan bahwa yang dibawa adalah narkoba, petugas keamanan bandar kemudian menyerahkan ke Direktorat Narkoba Polda Jatim untuk diproses lebih lanjut," tambahnya.
Menurut Direktur Narkoba Polda Jatim, Kombes Polisi Adi Ludianto, berdasarkan pengembangan awal, pelaku mengaku mendapatkan barang tersebut dari China.
"Ini masih terus dikembangkan, apakah pelaku merupakan bagian jaringan internasional peredaran narkoba," ungkapnya.
Dengan barang bukti yang diamankan lebih dari lima gram, sesuai Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, maka pelaku terancam hukuman mati, hukuman seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun, dan denda maksimum Rp 10 miliar.