Laporan Wartawan Tribun Jogja, Agung Ismiyanto
TRIBUNNEWS.COM, MAGELANG - Sejumlah karyawan bagian stamping PT Mekar Armada Jaya masih meminta kejelasan dari pihak perusahaan terkait masa kontrak dan pengangkatan pegawai tetap. Mereka juga mempertanyakan adanya pegawai yang berstatus karyawan tetap namun diberikan surat pemutusan kontrak.
Karyawan yang ditulis berstatus karyawan tetap itu adalah Eko Cahyo Purnomo. Dia menjabat sebagai pelaksana bagian stamping dan tools PPCD, PT MAJ. Hanya saja, sejak tanggal 14 Maret lalu, dia diberikan surat bernomor 114/HC/MAJ/PHK-K/III/2014 yang berisi habisnya masa kontrak dan berakhirnya perjanjian kerja waktu tertentu.
"Ini ada yang aneh masa ditulis karyawan tetap namun pemutusan hubungan kerjanya sama dengan karyawan kontrak. Ini jelas menyalahi aturan karena menyangkut nasib seseorang," ujar Kostrad, Koordinator Wilayah Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Jawa Tengah, Selasa (18/3/2014).
Menurut Kostrad, karyawan berstatus tetap tidak bisa diputus hubungan kerjanya dengan sistem kontrak. Dia mengatakan, banyaknya hal yang tidak jelas dalam kontrak kerja di perusahaan PT MAJ yang membuat banyak karyawan mogok kerja.
Menurutnya, hingga saat ini masih ada sekitar 70 karyawan yang terkena PHK secara sepihak.
"Kami meminta Bupati segera menyelesaikan masalah ini. Termasuk jajaran pemerintah untuk menangani masalah ini," ujarnya.
Kepala Divisi Personalia PT MAJ, Marthin Herry Lontoh menjelaskan, pihaknya hanya salah ketik dalam menulis status karyawan tetap. Hal itu sudah direvisi dan dikroscheck dengan pihak administrasi.
"Itu kesalahan ketik dan seharusnya karyawan yang bersangkutan masih berstatus sebagai pekerja kontrak," ujar Marthin.
Dia menjelaskan, beberapa karyawan yang tidak diperpanjang kontrak adalah bagian dari pembenahan dan penataan struktur organisasi perusahaan. Menurutnya, penilaian terhadap kinerja karyawan tetap diberlakukan sehingga jika ada yang tidak diperpanjang kontrak disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan.