TRIBUNNEWS.COM, SUMEDANG -- Polres Sumedang membidik pengunggah video mesum PNS Pemkab Sumedang. Satuan Reskrim menjerat pengunggah video mesum ke dunia maya dengan UU ITE.
"Pengunggah pertama sedang diselidiki, karena itu melanggar UU ITE menyebarkan pornografi di internet," kata Kasatreskrim AKP Niko N Adiputra di Mapolres, Rabu (19/3/2014).
Menurutnya, selain dijerat UU ITE bisa juga menggunakan UU Pornografi. “Saat ini masih dalam proses penyelidikan dan nanti bisa juga dijerat UU Pornografi. Anggota sudah mengumpulkan keterangan,” katanya.
Ia mengatakan, sebetulnya kasus perselingkuhan dua sejoli yang masih PNS di Pemkab Sumedang ini sudah tuntas. “Istilah sudah diselesaikan secara kekeluargaan tapi ternyata malah video mesum itu diunggah ke Youtube. Kami akan mencari tahu apa motifnya sampai diunggah ke dunia maya,” katanya.
Kasatreskrim menyebutkan pihaknya sudah memiliki identitas pelaku video mesum yang masih memakai seragam PNS saat merekam adegan intim. “Identitas kedua pemain sudah ada termasuk juga siapa yang mengunggah ke dunia maya sudah dikantongi polisi,” katanya.
Seperti dikabarkan sebelumnya, video mesum PNS yang masih berseragam Pemkab Sumedang beredar dari ponsel ke ponsel sejak awal bulan. Kemudian akhir pekan kemarin, video mesum yang terdiro dari empat sekulel dengan durasi rata-rata empat menit ini diunggah ke Youtube. Namun saat ini Youtube menghapusa postingan yang menggegerkan Sumedang ini.
Aksi hubungan intim sua sejoli ini direkam menggunakan ponsel berkamera sekiatr tahun 2004 lalu. Adegan intim perselingkuhan ini dilakukan sejoli di kantor pelayanan kesehatan di Kecamatan Paseh. Saat merekam adegan intim ini kedua pelaku masih menggunakan pakaian seragam PNS dan terlihat ada lampang Pemkab Sumedang, Lingga.
Pemeran perempuan ini dikabarkan salah seorang bidan desa di Kecamatan Paseh sedangkan yang pria adalah perawat di puskesmas. Dinas Kesehatan sendiri sudah meminta Badan Kepegawaian Daerah melaui surat tertanggal 7 Maret 2014 untuk memberikan tindakan dan sanksi ke kedua pelaku yang dinilai mencoreng korps Dinkes. (Deddi Rustandi)