TRIBUNNEWS.COM, CIANJUR - Sejumlah barang bukti terduga pelaku pemotongan kepala Warga negara asing (WNA) asal Korea Selatan, Mrs K, telah disita Polres Cianjur.
Hal itu, diungkapkan Kapolres Cianjur, AKBP Dedy Kusuma Bakti, kepada awak media di Markas Polres Cianjur, Selasa (25/3/2014).
"Barang bukti yang diamankan di antaranya mobil, sepeda motor roda dua, dan dua unit tablet. Mobil ditemukan terparkir di Citeureup, tablet diduga milik korban, dan motor milik terduga pelaku yang digunakan sebelum, saat, dan setelah kejadian (pemotongan kepala)," ujar Dedy, Selasa.
Sebelumnya diberitakan, Polres Cianjur akhirnya berhasil menangkap terduga pelaku yang memenggal kepala wanita warga Korea Selatan, Mrs K.
Mrs K, ditemukan tewas tanpa kepala dan tak berbusana di Kampung Sela, Desa Mekarsari, Kecamatan Cikalungkulon, Minggu (16/3/2014).
Pelaku tersebut, diperiksa intensif jajaran Satuan Reskrim Polres Cianjur, Selasa (25/3/2014).
Kapolres Cianjur Ajun Komisaris Besar Dedy Kusuma Bakti mengatakan, terduka pelaku mengenali Mrs K cukup dekat dan kenal sudah cukup lama.
Bahkan, terduga pelaku ini pernah bekerja satu atap dengan wanita yang merupakan Warga Negara Asing (WNA) asal Korea Selatan.
"Inisialnya A," ujar Dedy. (cis)