Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Amalia H A'rofiati
TRIBUNNEWS.COM, BALIKPAPAN - Mulai Selasa (1/4/2014) tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) di Bandara Sepinggan naik menjadi Rp 75.000 untuk penerbangan domestik dan Rp 200.000 untuk penerbangan internasional. Penyesuaian tarif PJP2U atau lebih dikenal sebagai airport tax ini juga dilaksanakan di empat bandara lain yang dikelola PT Angkasa Pura I (Persero).
Penyesuaian tarif PJP2U ini sesuai Surat Edaran Direksi Nomor ED.07/KU.06.02/2014/PD-B. Empat bandara di lingkungan AP I yang mengalami penyesuaian tarif adalah Bandara Ngurah Rai-Denpasar, Bandara Juanda-Surabaya, Bandara Sultan Hasanuddin-Makassar, dan Bandara Lombok-Praya.
Demikian disampaikan General Manager AP I Cabang Bandara Sepinggan, Wendo Asrul Rose dalam jumpa pers sosialisasi Penyesuaian Tarif PJP2U di Ruang Rapat Kahayan Kantor PT API.
"Penyesuaian tarif ini merupakan salah satu langkah menjaga tingkat pelayanan (service excellence) kepada pengguna jasa bandara," kata Wendo.
Besaran tarif PJP2U untuk Bandara Sepinggan, Bandara Ngurah Rai, dan Bandara Juanda adalah Rp 75.000 untuk penerbangan domestik dan Rp 200.000 untuk penerbangan internasional. Khusus Bandara Ngurah Rai, tarif PJP2U untuk penerbangan domestik baru diberlakukan mulai setelah proses pembangunan terminal domestik selesai.
Sedangkan tarif PJP2U untuk Bandara Sultan Hasanuddin-Makassar dan Bandara Lombok-Praya penerbangan domestik masing-masing Rp 50.000 dan Rp 45.000 serta penerbangan internasional Rp 150.000.