News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mantas Kadis PU Nunukan Beberkan Permainan Proyek DPID

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Niko Ruru

TRIBUNNEWS.COM, NUNUKAN - Sehari setelah diberitakan Tribun Kaltim (Tribunnews.com Network) sebagai tersangka dugaan korupsi pembangunan gedung pasar induk, Kecamatan Nunukan, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Nunukan Khotaman langsung ‘berkicau’ soal kasus Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) di Kabupaten Nunukan.

Ia membeberkan permainan dalam proyek tersebut, yang diduga melibatkan anggota DPRD Kabupaten Nunukan dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Muhammad Nasir.

"Saya pinjam istilah Anas. Hari ini saya akan cerita lembar demi lembar bancakan di Kabupaten Nunukan. Lembar pertama, masih ingatkah dana DPID 2011, yang menjebloskan Ibu Wa Ode Nurhayati ke penjara? Sebenarnya Kabupaten Nunukan itu mendapatkan Rp 7 miliar, melalui PKS yang diurus oleh saudara M Nasir, anggota DPRD Nunukan yang juga dari PKS," ujarnya, Rabu (2/4/2014) melalui pesan singkat yang dikirimkan kepada Tribun Kaltim.

Khotaman menjelaskan, seminggu setelah pelantikan Basri sebagai Bupati Nunukan, Nasir menghubunginya meminta dibuatkan proposal bidang infrastruktur. Saat itu Khotaman masih menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum Nunukan.

"Ada anggaran DPID mau diurus sebasar Rp 10 miliar di DPR RI. Lalu beberapa hari kemudian proposal saya berikan sama saudara Nasir," ujar pria yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Nunukan.

Setelah itu, Nasir disebutkan berupaya mencari mitra yang bisa membiayai untuk melobi anggaran tersebut.

"Setelah menawarkan sana sini, akhirnya deal dengan pengusaha asal Malinau Mr K," katanya tanpa menjelaskan siapa yang dimaksud dengan Mr K itu.

Selanjutnya, orang yang disebut sebagai Mr K memberikan dana sebesar Rp 500 juta kepada Nasir, dengan harapan dana Rp 10 miliar itu bisa diturunkan ke Kabupaten Nunukan. Belakangan, anggaran yang turun hanya Rp 7 miliar. Dana itu selanjutnya dialokasikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Nunukan 2011 kepada Dinas Pekerjaan Umum Nunukan untuk pembangunan jalan di Kecamatan Sembakung.

"Beberapa hari sebelum saya dimutasi, datangkah Mr K menanyakan bagaimana cara pengamanan lelang agar saya bisa menang? Karena dana yang (digunakan melobi) DPID tersebut dia yang membiayai. Artinya dia yang harus kerja," ujar Khotaman.

Namun Khotaman menegaskan, Mr K harus mengikuti prosedur lelang.

"Setelah itu saya menjadi staf ahli dan benar ternyata yang menang Mr K, kontraktor asal Malinau sesuai dengan yang diharapkan," katanya.

Seperti diberitakan, dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gedung pasar induk, penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur telah menetapkan Khotaman sebagai tersangka, terkait jabatannya sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum Nunukan saat itu.

Selain itu, penyidik juga telah menetapkan I Putu Budiarta sebagai tersangka terkait kapasitasnya sebagai pejabat pelaksana teknis kegiatan. Penyidik juga menetapkan Haji Bato, kontraktor pelaksana proyek tersebut sebagai tersangka.

Penyidik menemukan penyimpangan pada proyek senilai Rp 13,7 miliar yang dialokasikan melalui APBD Kabupaten Nunukan 2006-2009.

Proyek pembangunan gedung pasar induk diduga tidak sesuai dengan spesifikasi dalam perencanaan. Hasil pengumpulan data dan investigasi tim penyidik menyebutkan, gedung pasar induk tersebut kini tidak dapat difungsikan.

Dicontohkan, fakta di lapangan seperti tiang pancang bangunan pasar induk tidak sesuai dengan spesifikasi. Sehingga fisik bangunan pasar induk tidak berdiri kokoh.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini