S
TRIBUNNEWS.COM.BANDUNG, — Sidang atas dua terdakwa kasus Bantuan Sosial Pemerintah Kota Bandung, mantan Wali Kota Bandung, Dada Rosada, dan mantan Sekda Kota Bandung Edi Siswadi digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (3/4/2014).
Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan ini diwarnai aksi unjuk rasa dari LSM Gerakan Ganyang Mafia Hukum. Mereka menggelar aksi di depan pengadilan sambil membawa pendemo yang mengenakan pakaian seperti pocong.
Koordinator aksi, Torkis Parlaungan Siregar, pocong selalu menghantui para pejabat, sang pengadil atau hakim, sehingga mau disogok dengan uang.
"Awas, setan pocong ini akan selalu menghantui. Menghantui siapa pun, menghantui para pejabat, menghantui para pengadil. Dalam sidang tuntutan ini, kami khawatir Majelis Hakim Nurhakim juga terpengaruh setan pocong koruptor. Setan pocong koruptor ini akan selalu menggoda dan menghantui," kata Torkis dalam orasinya.
Torkis juga mengaku mendukung KPK dalam memberantas koruptor. "Kami ingin keadilan, kami ingin koruptor dihukum mati," tegasnya.
Terlihat di dalam tubuh pocong itu, tempelan uang lembar seratus ribuan. Kemudian, di bagian depannya terdapat tulisan "pocong koruptor". "Awas, ini setan pocong akan selalu menghantui kalian para pejabat dan para pengadil," kata Torkis lagi.