"Verifikasi dilakukan dengan cara mencocokkan nama-nama dalam DPK sesuai nama dan alamat, serta melakukan cross chek dengan Ketua RT setempat," katanya. Dari hasil verifikasi faktual tersebut, Panwaslu memperoleh beberapa temuan penting dalam DPK.
Diantaranya, nama-nama dalam DPK RT 9 TPS 25 Sangatta Utara, 1 (satu) orang diakui dikenal oleh Ketua RT 9 sebagai warganya, sedangkan 3 (tiga) nama masih akan ditelusuri lagi karena tidak diingat.
"Kedua, nama-nama dalam DPK RT 10 TPS 28 Sangatta Utara, 3 (tiga) orang diakui dikenal oleh Ketua RT 10 sebagai warganya, sedangkan sisanya seluruhnya diakui tidak dikenal, dengan keterangan tambahan bahwa yang bersangkutan tidak merasa mengusulkan nama-nama tersebut untuk perbaikan DPK," katanya.
Ketiga, nama-nama dalam DPK RT 13 TPS 68 Sangatta Utara, 4 (empat) orang diakui dikenal oleh Ketua RT 18 sebagai warganya, sedangkan 5 (lima) nama diakui tidak dikenal.
Keempat, nama-nama dalam DPK RT 27 TPS 15 Sangatta Utara, 11 (sebelas) orang diakui dikenal oleh Ketua RT 27 sebagai warganya, sedangkan 43 (empat puluh tiga) nama diakui tidak dikenal, dengan keterangan tambahan bahwa yang bersangkutan tidak merasa mengusulkan nama-nama tersebut untuk perbaikan DPK.
"Kelima, keterangan Ketua RT 51 menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak pernah mengusulkan DPK," katanya.
Berikutnya, keterangan Ketua RT 48 TPS 45 menyatakan bahwa tidak kenal nama-nama dalam DPK, dan menunjukkan bahwa DPK manual yang diusulkan oleh RT 48 berbeda dengan DPK yang diputuskan oleh KPU.
"Ketujuh, terdapat data DPK yang diberikan oleh KPU Kutim pada Panwaslu Kutim merupakan data DPT, sehingga nama-nama dalam DPK merupakan nama yang sama sama persis dengan nama-nama dalam DPT," katanya.
TPS-TPS yang memiliki kesamaan antara DPT dengan DPK antara lain adalah Desa Sangatta Utara (TPS 40, 41, 42, 43, 44, 45, 46, 47, 48, 49, 50, 51, 52, dan 53), Desa Teluk Lingga (semua TPS sama DPT dengan DPK), Desa Singa Gembara (tidak ada yang sama), dan Desa Swarga Bara (tidak ada yang sama).
Berdasarkan hasil verifikasi tersebut, Panwaslu Kutai Timur merekomendasikan kepada KPU Kutai Timur untuk memperbaiki data DPK yang telah ditetapkan tanggal 1 April 2014, untuk menghindari timbulnya konflik horisontal di masyarakat. (*)