Laporan Wartawan Tribunnews.com Yogi Gustaman
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Independen Pemilu (KIP) Aceh Timur, Ismail, bakal dipecat dari jabatannya kalau terbukti terlibat manipulasi kertas suara Pemilu 2014.
Ismail, ditangkap aparat kepolisian setempat karena kedapatan membawa kertas suara DPR, DPD, DPRA seorang diri. Kertas suara itu juga, dalam kondisi sudah dicoblos.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Arief Budiman mengakui, belum mendapat informasi baru terkait kasus Ismail tersebut.
"Tapi, kalau terbukti bekerja tidak sesuai prosedur, maka akan diberhentikan sementara. Kami sedang berkoordinasi dengan KIP Aceh untuk melakukan investigasi," kata Arief Budiman, Selasa (8/4/2014).
Ketua KPU Husni Kamil Manik mengatakan, pihaknya belum mengetahui kelanjutan nasib kertas suara yang ikut disita dari mobil Ismail.
"Kami belum tahu, apakah kertas suara itu ditahan untuk dijadikan barang bukti atau tidak. Nanti bakal dikoordinasikan," terangnya.
Sebelumnya, aparat intel Polres Aceh Timur menghentikan mobil dobel kabin yang dikendarai Ismail, karena kedapatan membawa surat suara untuk DPR, DPD, dan DPRA, Selasa sekitar pukul 05.30 WIB. Ismail dikabarkan sudah diamankan di Mapolres Aceh Timur.