TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Desi Ariani (33), penculik bayi pasangan Toni Manurung (26) dan Lasmaria Boru Manulang (24) dari RS Hasan Sadikin, Bandung, Selasa (25/3/2014), terancam hukuman penjara selama 15 tahun.
Kepala Polrestabes Bandung Kombes Mashudi kemarin menegaskan, Desi bakal dijerat dengan Pasal 328 KUHP dan Pasal 83 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Dia kena pasal Perlindungan Anak, ancaman hukumannya 15 tahun penjara," kata Mashudi di Bandung.
Seperti diberitakan sebelumnya, polisi resmi menetapkan Desi sebagai tersangka sejak Senin kemarin.
Desi juga sudah mengakui bahwa dia menculik bayi dari RS Hasan Sadikin dengan alasan untuk dimiliki sebagai anak sendiri.
Kekinian, Desi masih dalam tahap pemulihan, dengan kondisi yang mulai membaik. Sebelumnya, Desi mencoba bunuh diri saat akan ditangkap. Dia mengalami patah tulang di beberapa bagian tubuhnya.