News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pengangguran Diringkus Setelah Dua Bulan Berbisnis Narkoba

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rian saat diamankan di kantor polisi setelah digerebek karena melakukan bisnis barang haram berupa sabu.

TRIBUNNEWS.COM, SEKAYU - Karena sudah lama tidak bekerja dan menjadi pengangguran, Rian (20) warga Kelurahan Keluang Kecamatan Keluang mencari jalan pintas untuk menghasilkan uang. Dengan bermodal uang Rp 3,5 juta ia membeli 12 paket sabu di untuk dijual lagi di sekitar rumahnya.

Namun baru dua minggu menjalankan bisnis haram tersebut, Rian ditangkap Satuan Narkoba Polres Muba bersama anggota Polsek Keluang yang dipimpin Kanit Narkoba Polres Muba Ipda Susianto di rumahnya. Tanpa banyak perlawanan Rian pasrah saat dibawa ke Polres Muba untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Rabu (23/4/2014).

Berdasarkan pengakuan Rian, ia melakukanya karena terlalu lama menganggur akhirnya mau karena dibujuk teman yang berada di Palembang untuk memulai menjadi bandar sabu. Dengan modal awal Rp 3,5 juta ia mulai membeli sabu sebanyak 12 paket dengan UZ yang merupakan bandar besar di Bukit Palembang. Rencananya sabu tersebut akan ia jual kepada warga sekitar rumahnya dengan satu paket Rp 300 ribu sampai Rp 400 ribu.

"Saya baru dua minggu menjual sabu, karena sehari-hari saya tidak memiliki pekerjaan," ujarnya.

Sementara Kanit Narkoba Polres Muba Ipda Susianto mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan laporan masyarakat berupa SMS online ke Polda Sumsel dan diteruskan ke Polres Muba. Setelah dilakukan penyelidikan ternyata benar pelaku adalah bandar.

Bersama anggota Polsek Keluang Satuan Narkoba Muba melakukan penggerebekan ke rumah pelaku yang berada di Kelurahan Keluang Kecamatan Keluang, setelah diperiksa di rumahnya tidak ditemukan barang bukti, namun setelah disusuri pelaku ternyata telah membuang barang bukti yang disimpan didalam wadah bedak dibawah dapur rumahnya, bersama dengan ketua RT dan RW setempat barang bukti tersebut dibuka dan positif 12 paket sabu dengan paket sedang.

"Kita telah mensterilkan kediaman pelaku, namun ternyata pelaku membuang barang bukti. Anggota kita yang telah mengetahui barang bukti tersebut. Pelaku tidak bisa berkelit lagi, selanjutnya pelaku kita bawa ke Polres Muba untuk dimintai keterangan dilakukan penyelidikan lebih mendalam," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini