Laporan Wartawan Surya Izi Hartono
TRIBUNNEWS.COM, SITUBONDO - Endah Wahyuni (37), kurir narkoba, menangis saat dibekuk tim Reskoba Polres Situbondo, Jumat (25/4/2014).
Warga Jalan Mayor Supono, Kecamatan Tukangkayu, Banyuwangi, itu ditangkap di sebuah warung nasi Dusun Batangan, Desa Wonorejo, Kecamatan Banyuputih.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa satu poket sabu sabu yang dibungkus kertas di dalam dompetnya.
"Saya belum pernah, dan baru kali ini," ujar wanita empat anak itu, dengan wajah menunduk sambil menangis.
Dirinya nekat menjadi kurir narkoba atas perintah suaminya. Namun, saat menunggu pemesan sabu, ia ditangkap polisi. "Anak saya empat, dan sekarang ada di rumah semua," katanya.
Kasat Narkoba Ajun Komisaris Priyo Purwandito mengatakan, pihaknya telah mengendus adanya pengiriman narkoba.
"Betul saja, saat digeledah kita temukan sabu sabu itu didalam dompetnya," ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang Undang Nomor 35 Pasal 112 ayat satu tentang Narkoba dengan acaman kurungan empat tahun penjara.