News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilihan Gubernur Lampung

Yusril Ihza Mahendra: Sugar Group Bantu 'Ridho Berbakti' Itu Wajar

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Calon Presiden dari Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra pada sidang putusan perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden terhadap UUD 1945 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Barat, Kamis (20/3/2014). MK menolak permohonan Yusril Ihza Mahendra terkait UU Pilpres sehingga pelaksanaan Presidensial Threshold pada Pemilu 2014 tetap digunakan. (Warta Kota/Henry Lopulalan)

Laporan Wartawan Tribunnews.com Reza Gunadha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung nomor urut dua, Muhammad Ridho Ficardo-Bakhtiar Basri, menolak tuduhan melakukan kampanye terselubung yang dibiayai Sugar Group Companies (SGC).

Penolakan tersebut, diungkapkan kuasa hukum pasangan yang tenar disebut "Ridho Berbakti" tersebut, Yusril Ihza Mahenda, dalam sidang lanjutan Sengketa Hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Lampung, di Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat Nomor 6, Jakarta Pusat, Rabu (30/4/2014).

"Kami mengakui, Muhammad Ridho Ficardo merupakan anak kandung Fauzi Toha yang menjabat sebagai Site Director SGC. Kami tidak menyangkalnya. Tapi, pertalian darah antara anak dan ayah ini tidak bisa dinilai secara politis," kata Yusril Ihza Mahendra.

Ia mengatakan, Fauzi tidak bisa disalahkan kalau memberikan sejumlah uang kepada Ridho atas nama hubungan baik antara ayah dan anak.

Yusril menuturkan, kalaupun uang pemberian Fauzi itu digunakan Ridho untuk kepentingan politik terkait pilkada, juga tidak bisa dipersoalkan secara hukum.

Pasalnya, pemberian uang oleh perseorangan kepada peserta pilkada tersebut dibolehkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah.

Terkait sejumlah acara hiburan yang disertai pemberian hadiah undian dan dikaitkan dengan pasangan Ridho Berbakti, Yusril menilai hal itu tidak bisa dinilai sebagai kampanye terselubung.

"Sebab, ditinjau dari urutan penanggalan acara itu, belum masuk dalam masa kampanye pilkada. Itu terjadi medio tahun 2013, belum kampanye, masih tahap sosialisasi. Apalagi, saat itu, belum ada kejelasan tentang pelaksanaan pilkada," terangnya.

Karena itu, sambung Yusril yang juga Ketua Dewan Syuro Partai Bulan Bintang ini, seluruh acara hiburan yang disertai pemberian hadiah undian tersebut tidak bisa dikategorikan sebagai kampanye terselubung.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini