News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Vonis Hakim Atas Pemukulan Mahasiswa Unsyiah Diprotes

Editor: Budi Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi palu hakim

TRIBUNNEWS.COM.BANDA ACEH,  - Puluhan mahasiswa dari Universitas Syiahkuala Banda Aceh memprotes vonis hakim terhadap Kepala Biro Hukum Kantor Gubernur Aceh, Mustafa yang tersandung kasus pemukulan terhadap mahasiswa Universitas Syiah Kuala, Ahmad Irawan (21).

 Dalam persidangan, Hakim Makaroda Affat menghukum Mustafa satu bulan penjara dengan masa percobaan dua bulan dan menetapkan biaya perkara sebesar Rp 2.000. Hakim menyatakan Mustafa terbukti melanggar Pasal 352 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

 Sebelumnya, saat pelimpahan perkara oleh pihak kepolisian, Mustafa dijerat Pasal 351 dan 352 KUHP. Namun jaksa melimpahkan berkas perkara ke pengadilan dengan jeratan Pasal 352 KUHP saja.

 “Ini sidang tindak pidana ringan, dan ini katagori perkara cepat, makanya persidangan bisa dilangsungkan cepat, dan bahkan bisa diputuskan tanpa kehadiran terdakwa. Selain itu, terdakwa dan korban juga sudah saling minta maaf. Jadi inti dari pidana ini bukan untuk ajang balas dendam,” jelas Makaroda Affat yang juga selaku Humas Pengadilan Negeri Banda Aceh, Jumat (2/5/2014).

 Kendati mendapat protes para mahasiswa, proses persidangan berlangsung aman dan mendapat pengawalan ketat puluhan aparat Polresta Banda Aceh. Di persidangan, hakim juga meminta Mustafa untuk meminta maaf kepada Ahmad Irawan, mahasiswa yang dipukul Mustafa saat menggelar aksi demo di halaman kantor Gubernur Aceh.

 Hakim juga menilai, Mustafa sangat kooperatif serta mengakui kesalahannya saat sidang berlangsung. Sementara itu, kendati telah saling bermaaf-maafan, Ahmad Irawan mengaku tidak puas atas putusan hakim terhadap perkara pemukulan tersebut.

 “Ini rasanya tidak masuk akal, selain hanya mendapat vonis satu bulan dengan masa percobaan dua bulan, si pelakukanjuga pejabat publik yang ternyata juga tidak mendapatkan sanksi dari kantor pemerintahan dimana ia bekerja, dalam hal ini kantor gubernur, tidak ada pembelajaran apapun di sini, dan justru memalukan,” jelas Ahmad Irawan usai mengikuti persidangan.

 Kasus pemukulan terhadap Ahmad Irawan terjadi saat mahasiswa Fakultas Hukum Unsyiah melakukan aksi unjuk rasa di kantor Gubernur Aceh awal Maret 2014 lalu. Mereka menuntut agar aparat penegak hukum bisa mengusut tuntas kasus korupsi di Aceh, termasuk dugaan korupsi yang ada di lingkungan Unsyiah yang diduga melibatkan Rektor Samsul Rizal.

 Awalnya rombongan aksi melakukan unju rasa di halaman kantor Kejaksaan Tinggi Aceh, namun karena tak bisa menemui Kejati, maka rombongan pun mendatangi kantor gubernur dimana saat itu di kantor gubernur sedang digelar rapat koordinasi pemilu legislatif.

 Saat berdemo, Ahmad Irawan sempat diamankan oleh aparat keamanan untuk dibawa ke dalam kantor gubernur, dan saat itulah Mustafa memukul Ahmad Irawan dari belakang. Aksi ini disaksikan oleh para pendemo dan sempat direkam sejumlah jurnalis yang melakukan peliputan saat itu

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini