News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Solo Dituduh Cabut Janggut dan Bakar Kemaluan Tahanan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolresta Surakarta Kombes Pol Iriansyah

Laporan Wartawan Tribun Jateng Galih Permadi

TRIBUNNEWS.COM, SOLO - Aparat Polresta Surakarta dituduh menganiaya dua tersangka perusakan karaoke Zhenzo dan toko jamu di Kelurahan Jajar, Kecamatan Lawiyan, Solo.

Dua tersangka yang dimaksud ialah Khuzaimah alias Jaim dan Susilo. Tuduhan itu sendiri, dilontarkan sekelompok orang yang mengatasnamakan Tim Pencari Fakta (TPF).

TPF menuding, aparat Polres Surakarta mencabut jenggot kedua tersangka secara paksa. Selain itu, polisi juga diduga membakar kemaluan dan memukuli Jaim dan Susilo dalam tahanan.

Namun, Kepala Polresta Surakarta Komisaris Besar Iriansyah membantah semua tudingan tersebut.

Iriansyah menegaskan, penangkapan ketiga pelaku sebagai penegakkan hukum demi menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat.

"Tidak ada pencabutan jenggot, membakar kemaluan, atau memukuli korban. Celana sobek yang dipublikasikan TPF itu bukan bukti adanya penganiayaan dalam tahanan," kata Iriansyah, Sabtu (10/5/2014).

Ia mengungkapkan, celana Jaim sobek karena yang bersangkutan sempat memberontak melawan aparat ketika diturunkan dari mobil.

"Kalau TPF tidak percaya, silakan lihat sendiri kedua tersangka dalam sel tahanan. Saya sudah mengajak mereka melihat, tapi TPF tidak mau. Ini yang membuat saya kecewa," tuturnya.

Terkait aksi perusakan dua tempat usaha tersebut, Iriansyah menegaskan seluruh pelakunya bakal dituntut secara hukum.

Pasalnya, perusakan tempat usaha tidak dibolehkan meski dengan alasan apa pun.

"Jadi, janganĀ  memutarbalikkan fakta. Kalau orang yang membunuh, menganiaya, merusak, dan membakar itu boleh, sedangkan petugas yang menangkap baik-baik disebut menganiaya, bagaiamana dunia ini," tegasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini