TRIBUNNEWS.COM, PALOPO - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA), mengancam akan melaporkan Lembaga Pengelolaan Dana Bergulir (LPDB), ke Polda Sulsel, karena membatalkan perjanjian secara sepihak.
Ketua Lira Luwu, Irsyad Jafar, mengatakan pada bulan Juli tahun 2013 Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Wahyu Mandiri, mengajukan permohonan pinjaman dana ke LPDB, sebesar Rp. 5 M, untuk membantu pengembangan koperasi yang ada di Palopo.
Dari jumlah proposal yang diajukan, LPDB hanya menyetujui untuk meminjamkan dana sebesar Rp. 3 M kepada KSP Wahyu Mandiri untuk pengembangan kopersi di Palopo.
KSP Wahyu Mandiri, juga telah melengkapi semua persyaratan sesuai yang diminta LPDB seperti fixed aset tanah senilai Rp. 1,5 M, atau 50 %, dari dana yang akan dpinjam dan semua perjanjian kredit juga telah ditanda tangani.
"Setelah kami melengkapi segala persyaratan tiba - tiba LPDB langsung membatalkan peminjaman uang tersebut secara sepihak" ungkap Irsyad.
Batalkan Perjanjian, LPBD Bakal Diadukan ke Polda Sulsel
Editor: Anita K Wardhani
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca tanpa iklan