TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Pertama kali di Surabaya, pecandu poker di akun facebook, ditangkap oleh polisi.
Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak menangkap seorang pemain holdem texas poker, Soeparman (34), warga Krembangan Utara Surabaya.
Soeparman ditangkap karena berbisnis jual beli chip poker.
"Tersangka menyalahgunakan permainan poker di facebook, untuk ajang judi," kata Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Muhammad Aldy Soelaiman, Rabu (4/6/2014).
Soeparman ditangkap saat bermain poker di sebuah warnet.
Polisi pun menyita satu unit komputer, handphone yang digunakan untuk mentrasfer uang melalui m-banking, serta beberapa kartu ATM.
Menurut Aldy, permainan poker memang tidak masalah, namun ketika digunakan sebagai ajang judi, maka pemain bisa dijerat pasal 303 tentang perjudian.
Main Poker di Facebook Ditangkap Polisi
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger