* Eksekusi Petunjuk MA tentang Status Dana Rekening KTE
Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Kholish Chered
TRIBUNNEWS.COM. SANGATTA- Kejaksaan Negeri (Kejari) Sangatta telah menyurat kepada Bupati Kutai Timur, Isran Noor, untuk menjelaskan tentang rekening resmi kas daerah Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim). Namun hingga saat ini, belum ada jawaban Pemkab Kutim terkait permintaan tersebut.
Rekening resmi kas daerah diperlukan untuk kepentingan eksekusi petunjuk Mahkamah Agung (MA) tentang pengembalian uang negara pada kasus korupsi pemanfaatan dana hasil penjualan saham 5% di PT Kaltim Prima Coal (KPC), yang berada di rekening PT Kutai Timur Energi (KTE) yang masih diblokir Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
"Setelah kami menerima surat dari Pemkab Kutim, kami langsung menyurat kembali agar Bupati Kutim bisa menjelaskan rekening resmi kas daerah Pemkab Kutim untuk kepentingan eksekusi petunjuk MA tersebut. Namun hingga saat ini belum ada jawaban," kata Kepala Kejaksaan Negeri Sangatta, Didik Farkhan Alisyahdi, SH, MH, Selasa (10/6).
Selain itu, pihak kejaksaan masih melakukan konsolidasi internal terkait rencana eksekusi tersebut. "Kami masih harus memilah mana dana yang bisa dieksekusi ke kas daerah Pemkab Kutim, mana yang sudah dieksekusi, dan mana yang masih digunakan untuk perkara lain," katanya.
Pemilahan juga membutuhkan waktu karena dana KTE tersebar di banyak rekening, baik di pusat maupun di Sangatta. Dana yang diblokir nilainya mencapai ratusan miliar rupiah. Termasuk beberapa asset fisik KTE yang lain.
Informasi yang diperoleh Tribun, Selasa (10/6), surat dari Mahkamah Agung RI bukanlah fatwa, tapi petunjuk. Surat tersebut ditandatangani Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung RI, Dr Artidjo Alkostar, SH, LLM.
Surat Nomor 14/Tuaka Pid/IV/2014 yang terbit 17 April 2014 itu dialamatkan kepada Bupati Kutim, Isran Noor, perihal petunjuk terhadap pengembalian barang bukti dalam perkara No 1649 K/PID SUS/2012 atas nama terdakwa Ir Anung Nugroho.
Pemkab Kutim melalui suratnya berharap Kejagung bisa membuka blokir rekening KTE dan mengembalikan dana tersebut ke kas daerah Pemkab Kutim. Hal ini karena dana tersebut merupakan milik Pemkab Kutim.
Setelah meminta dan mendapatkan petunjuk tersebut, Pemkab Kutim kembali berupaya mempercepat pembukaan blokir rekening oleh Kejaksaan Agung RI. Hal tersebut dibenarkan Kuasa Hukum Pemkab Kutim, Hamzah Dahlan. Hamzah mengatakan saat ini pihaknya masih berupaya untuk mengajukan permohonan pembukaan blokir kepada Kejagung RI.
"Benar ada fatwa (petunjuk, red) MA itu. Sekarang kami masih mengupayakan pembukaan blokir rekeningnya. Kami menyurat ke Kejagung melalui Kejari Sangatta. Nanti detailnya saya jelaskan lagi saat berada di Sangatta," kata Hamzah via telepon.
Kejari Sangatta sebelumnya telah melelang barang bukti yang berada dalam penguasaan mereka, yaitu tiga unit mobil. Menurut aturan, eksekusi dilakukan setelah terbitnya putusan MA, karena status hukumnya sudah inkracht.
Tiga mobil dilelang adalah Nissan X-Trail 2,5 2WD CTV ST A/T warna hitam (tahun 2010) Nopol D 332 BV, Honda City GM2 1,5 E AT warna hitam mutiara (tahun 2009) Nopol B 521 RRA, dan BMW 325i AT warna hitam metalik (tahun 2005) Nopol D 90 OD. Hasil lelang telah disetorkan ke kas negara.
Adapun uang di rekening PT KTE di Bank Mandiri, pihaknya sempat berkoordinasi dengan Kejagung RI dan pihak bank di Sangatta. "Yang bisa membuka blokir adalah jaksa penyidik Kejagung yang sebelumnya memblokir," katanya. Selain di Bank Mandiri, ada pula dana yang sebelumnya berada di Bank IFI yang sudah dilikuidasi.
Anung Nugroho telah diputus MA melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 30 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke KUHP, sesuai dengan Putusan MA Nomor 1649 K/Pid.SUS/2012 tanggal 20 November 2012. (*)
Kejari Sangatta Masih Tunggu Rekening Resmi Kas Daerah
Editor: Budi Prasetyo
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger