News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

36 KK Bakal Dieksekusi dari Kampung Bugis Oleh PN Denpasar

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

: SALING BERTAHAN warga Jalan Pulau Panjang dan aparat kepolisian sempat saling bertahan. Ratusan warga tersebut menolak eksekusi yang bakal dilakukan oleh Pengadilan Negeri Tanjung Redeb. Sempat terjadi bentrok fisik antara warga dengan aparat kepolisian.

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Eksekusi kampung bugis di Serangan direncanakan akan dilaksanakan Selasa(17/6/2014) pagi.

Hal ini diungkapkan Humas Pengadilan Negeri Denpasar, Hasoloan Sianturi usai mengikuti rapat koordinasi persiapan eksekusi yang juga dihadiri oleh para instansi terkait.

“Ya dipastikan hari ini akan dieksekusi,” ujar Hasoloan di pengadilan negeri Denpasar, Selasa(17/6/2014).

Eksekusi rencananya akan dilakukan pagi ini dan akan melibatkan sejumlah aparat. Diantaranya satuan dari polresta Denpasar, Polsek Denpasar Selatan, TNI, Pecalang dan Linmas.

Sebelumnya sebanyak 36 kepala keluarga masih menempati lahan seluas 1, 12 Hektar yang terletak di kampung Bugis, Desa Serangan Kecamatan Denpasar selatan.

Eksekusi terpaksa dilakukan karena 36 KK tersebut, masih menempati lahan milik Hj. Maisarah meskipun dalam perkara pengadilan dimenangkan oleh pemilik bersama ahli warisnya.

Kasus ini menyeruak ketika Hj. Maisarah ingin merenovasi rumahnya beberapa tahun yang lalu di lokasi yang disengketakan.

Namun niat Maisarah dihalangi oleh warga, karena menurut warga Maisarah bukanlah warga kampung itu.

Maisarah lalu melayangkan gugatan ke PN Denpasar dan ia memenangkannya. Warga yang menempati lahan itu diharuskan untuk pergi.

Berbagai upaya damai telah dilakukan namun warga tetap menolak untuk pindah meskipun sudah diberikan waktu selama 3 bulan dan sudah jatuh tempo pada 28 Mei .

Sehingga termohon menggunakan jalur  hukum untuk dilakukan eksekusi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini