News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ketua DPRD Kutim Dilaporkan ke Mabes Polri

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan Wartawan Tribun Kaltim Kholish Chered

TRIBUNNEWS.COM, SANGATTA - Politikus Partai Kedulatan Kabupaten Kutai Timur, Marjaki, melaporkan Ketua DPRD setempat, Alfian Aswad, ke Mabes Polri.

Alfian dinilai melakukan pencemaran nama baik, dan perbuataan tidak menyenangkan karena mengabaikan surat keputusan (SK) Gubernur Kaltim yang mengangkat Marjaki sebagai anggota DPRD Kutim dalam proses pergantian antarwaktu (PAW).

"Kami sudah melaporkan Ketua DPRD Kutim Alfian Aswad ke Mabes Polri, dengan pasal pencemaran nama baik dan perbuatan yang tidak menyenangkan," katanya, Jumat (20/6/2014).

Alfian dinilai mengabaikan SK Gubernur Kaltim tentang pemberhentian dan PAW dua anggota DPRD Kabupaten Kutim, Mastur Djalal dan Yulianus Palangiran, yang terbit tanggal 11 Oktober 2013.

Dalam SK itu disebutkan, Mastur akan digantikan Suliansyah dan Yulianus digantikan Marjaki. "SK tersebut tetap diabaikan, padahal putusan PTUN Samarinda menyatakan gugatan terhadap SK tersebut tidak sah," katanya.

Kekinian, Marjaki dan Suliansyah tidak kunjung dilantik, tanpa ada kepastian. "Alasan Ketua DPRD ada gugatan di PTUN dan laporan di Polres Kutim. Padahal sudah jelas kami menang dalam proses di PTUN," katanya.

Marjaki, di lain sisi, juga melaporkan Yulianus Palangiran dan beberapa rekannya ke Polda Kaltim karena dinilai melakukan pengaduan palsu di Mapolres Kutim.

"Mereka melaporkan kami memalsukan dokumen, padahal kepengurusan kami yang diakui Kesbangpol Linmas. Apalagi Pak Yulianus sudah pindah partai. Karena itu kami melaporkan mereka ke Polda Kaltim," tandasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini