TRIBUNNEWS.COM.SURABAYA - Berbagai upaya dilakukan para kepala sekolah dan pengurus yayasan sekolah yang ditutup Dinas Pendidikan (Dindik) Surabaya.
Mulai melayangkan gugatan, membagikan bunga, sampai mengadu ke DPRD Surabaya.
Kini, harapan terbesar mereka gantungkan pada Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini.
Sekolah-sekolah itu memang masih diizinkan menerima siswa baru. Tapi, izin ini diberikan secara lisan dalam pertemuan pertengahan Juni 2014.
Para sekolah swasta merasa izin lisan ini tidak cukup, karena sifatnya tidak permanen.
Kongkretnya, izin lisan itu tidak bisa serta merta menghapus atau meniadakan keputusan formal yang termuat dalam surat resmi.
Isi surat resmi itu, sekolah swasta tak berizin atau izin operasional mati dilarang menerima siswa baru, merger dengan sekolah lain atau memutasi siswanya.
Surat diterima pihak sekolah awal Juni lalu, sedangkan surat menggunakan bulan pembuatan April, tanpa ada tanggal.
Sebelum surat vonis mati itu keluar, para sekolah sempat dipanggil dan bertemu dengan Dindik.
Kepala SD Ahmad Yani, Anies Seoparli menuturkan, pertemuan itu berlangsung pada Oktober dan November 2013.
Dalam forum itu, Dindik memperingatkan agar mereka mengurus izin operasional bila ingin tetap buka.
Dindik memberikan waktu enam bulan untuk menyelesaikan pengurusan izin operasional.
Penjelasan Anies ini berbeda dengan penjelasan Kadindik Surabaya, Iksan.
Menurut Iksan, batas waktu enam bulan itu bukan Dindik yang memunculkan. Itu merupakan pernyataan para kasek sendiri.
“Ketika itu, kami tanya satu per satu, butuh waktu berapa lama. Ada yang menjawab tiga bulan, empat bulan, dan ada yang siapnya enam bulan. Ya sudah kami beri waktu sampai enam bulan,” katanya.
Dalam tenggat enam bulan sejak November lalu, sejumlah sekolah kemudian mengajukan perpanjangan izin operasional sesuai arahan Dindik. Tapi, hasilnya ternyata tidak mulus.
SD Ahmad Yani salah satunya. Surat permohonan dikirim Februari 2014. Permohonan itu ditindaklanjuti UPTD dengan melakukan verifikasi.
Hasilnya, UPTD mengeluarkan rekomedasi, yang menyatakan SD Ahmad Yani layak mendapatkan perpanjangan izin operasional.
Surat rekomendasi itu diterbitkan 24 Maret 2014. Namun, izin operasional yang ditunggu tidak muncul.
Sebaliknya, yang muncul justru surat Dindik berisi larangan menerima siswa baru, perintah marger atau mutasi siswa.
Surat ini pula yang diterima 20 SD swasta dan sejumlah SMP dan SMA swasta tanpa izin.
”Ini membuat kami shock. Padahal, seharusnya kami mendapatkan izin operasional,” kata Anies.
Kasek Baitul Mu’min, Ahmad Zainuddin yang juga koordinator ASSI ini meminta Dindik menganulir surat edaran yang dibuat pada April 2014.
Bagi Zainuddin dkk, surat itulah yang mematikan sekolah mereka. Adanya surat itu membuat mereka kesulitan mendapatkan siswa baru. (ben/idl)
Izin Penerimaan Siswa Baru Diberikan Dindik Secara Lisan
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger