News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Perkosa Pacarnya Hingga Hamil dan Menolak Tanggung Jawab, Rozali Dijobloskan ke Tahanan

Editor: Sugiyarto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi korban perkosaan

TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Seorang siswi SMA swasta yang duduk di kelas XII, sebut saja Mawar (16), diperkosa Rozali (30), pacarnya sendiri. Kini setelah mengandung 8 bulan anak hasil hubungan diluar nikah, Rozali menolak untuk menikahi korban.

Bahkan, pelaku sempat beberapa kali melarikan diri ketika dikejar-kejar oleh keluarga Mawar agar bertanggungjawab.

Pelarian Rozali akhirnya terhenti setelah petugas dari jajaran Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Palembang, menangkap pelaku saat sedang berada di kawasan Tanjung Api Api ketika akan membawa mobil, Sabtu (5/7/2014) sekitar pukul 15.00.

Tanpa perlawanan pelaku langsung dibawa ke Polresta Palembang, untuk mempertanggungjawabkan perbuatan bejatnya.

Saat diperiksa petugas Rozali mengaku, sebelum memperkosa korban dirinya sempat membawa Mawar jalan-jalan.

"Pertama kami jalan ke Benteng Kuto Besak (BKB), setelah malam saya ajak Mawar main ke kosan saya yang terletak dikawasan Seduduk Putih," ujar Rozali yang berprofesi sebagai sopir ini.

Setelah korban dibawa ke kos pelaku, dengan bujuk rayunya Rozali langsung memaksa korban untuk berhubungan badan.

"Awalnya Mawar menolak saat saya ajak begituan, lalu saya sumpal mulutnya pakai bantal. Perbuatan ini pun sudah tiga kali saya lakukan. Kami pacaran sudah delapan bulan. Itu kami lakukan suka-sama suka," ungkap Rozali terlihat ketakutan karena baru pertama kali berurusan dengan pihak kepolisian.

Sementara Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Palembang, Kompol Suryadi mengatakan, setelah mendapatkan laporan korban pada Selasa (1/7/2014) lalu, dengan nomor laporan B-1731, VII/2014/ Sumsel Resta, pihaknya langsung melakukan penyedilikian dan pengejaran terhadapa pelaku.

"Hari ini pelaku kita tangkap. Atas ulahnya pelaku pun kan dijerat pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun pejara," ungkap Suryadi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini