News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Calon Presiden 2014

Ketua KPPS di Jombang , Ditangkap Warga Lakukan Money Politics

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi money politik

TRIBUNNEWS.COM,JOMBANG- Edi Sunarko (55), Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)  di Desa Cangkringrandu, Kecamatan Perak, Jombang,m ditangkap warga saat membagikan amplop berisi uang Rp 20.000, Selasa (8/7/2014) malam.

Sembari membagikan uang, Edi Sunarko ditengarai mengarahkan warga agar memilih pasangan capres nomor 1, Prabowo Subianto - Hatta Rajasa (Prabowo - Hatta). Kasus ini kemudian diserahkan ke Panwascam setempat. Selanjutnya, Panwascam melakukan pendalaman atas kasus tersebut.

Barang bukti berupa amplop berisi uang juga disita oleh Panwascam sebagai barang bukti.  Ironis, sejumlah wartawan yang hendak mengambil gambar sempat dihalang-halangi oleh salah satu anggota KPU Jombang.

Ketua Panwascam Perak, M Fadil mengatakan, selain memeriksa yang bersangkutan, pihaknya juga menyita lima lembar amplop masing-masing berisi uang Rp 20.000.

“Dari keterangan saksi, saat membagikan uang, yang bersangkutan meminta warga memilih capres nomor urut satu," kata M Fadil.

Suradi (52), warga setempat mengatakan, penangkapan itu berawal dari pengakuan saudaranya yang menerima amplop berisi uang Rp 20.000 dari Edi Sunarko.

Warga yang geram kemudian mendatangi rumah Ketua KPPS tersebut guna menanyakan maksud pembagian uang itu.

Edi dengan lugu mengaku uang itu diberikan agar warga memilih pasangan Prabowo - Hatta. Warga yang tak terima kemudian melaporkan perbuatan KPPS ke Panwascam.

"Kelakuan Ketua KPPS itu telah menodai demokrasi. Sebagai penyelenggara pemilu, sudah selayaknya dia bersikap netral. Tapi nyatanya hal itu tidak dilakukan," ungkap Suradi.

Panwascam Perak sendiri masih melakukan kajian serta penyelidikan atas temuan warga tersebut.

Hal itu untuk menentukan sanksi yang akan dijatuhkan.

"Kami masih melakukan kajian guna menentukan jenis pelanggaran, serta arah rekomendasi kami,” ujar M Fadil.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini