TRIBUNNEWS.COM.BANDUNG, - Penyidik Polrestabes Bandung menyerahkan DA (32), tersangka kasus penculikan bayi Valencia Y Manurung di RS Hasan Sadikin Bandung, tempo hari, ke penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung, Rabu (16/7/214).
Dengan penyerahan ini, dalam waktu dekan DA akan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
DA diserahkan ke Kejari oleh petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Bandung. Ia dibawa dari tempat pembantarannya di Rumah Sakit Bhayangkara Sartika Asih di Jalan Mohamad Toha, Bandung.
Wanita yang mengenakan kacamata itu tiba di Kejari Bandung sekitar pukul 10.30. DA ditemani pengacaranya dari Posbakum AAI, Yopi Gunawan SH.
DA mengaku dalam konsisi sehat saat wartawan menyapanya.
"Alhamdulillah mulai membaik, jalan juga sudah bisa tapi masih cingked dan belum bisa jongkok," kata DA yang terpaksa dirawat intensif akibat lukanya usai meloncat dari jembatan Pasupati ketika polisi menyergapnya beberapa waktu lalu.
Yopi Gunawan SH mengatakan, akan membela semaksimal mungkin. Menurut Yopi, apa yang dilakukan oleh DAi hanya untuk kepentingan pribadi.
"Kami akan mati-matian membela karena ini bukan sindikat penjualan bayi melainkan menculik untuk diurus," kata Yopi.
Yopi mengatakan, Desi nekat melakukan aksi penculikan karena kebetulan dia tidak punya anak. Jadi bayi yang diculiknya itu bukan untuk dijual melainkan diasuh.
Kasipidum Kejari Bandung, Irfan Wibowo mengatakan akan segera melimpahkan kasus ini ke Pengadilan Negeri (PN)Bandung. "Mudah-mudahan mulus tidak ada hambatan," kata Irfan.(san)