TRIBUNNEWS.COM,PASURUAN - Kecelakaan melibatkan Kereta Api (KA) Mutiara Timur jurusan Surabaya-Banyuwangi dua truk serta mobil box terjadi pada Senin (21/7/2014) sekitar pukul 09.55 pagi.
Kecelakaan yang terjadi di pintu perlintasan kereta api, Desa Latek, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan itu diduga disebabkan kelalaian petugas penjaga palang pintu KA.
Dari informasi yang dihimpun, saat kereta melintas, petugas jaga palang pintu KA yang bernama Muhammad Muzaki (30) sedang bersama perempuan yang mengaku sebagai istrinya, Srikandi (28) di dalam pos penjagaan.
Padahal, di depan pintu pos penjagaan terdapat larangan masuk selain petugas jaga.
Seorang petugas KA di bagian teknisi dari Daop IX Probolinggo, Irawan menuturkan sesuai dengan aturan, tidak diperbolehkan seseorang masuk ke dalam pos, selain petugas KA.
"Seharusnya tidak boleh masuk ke dalam. Selain petugas dilarang masuk," saat ditemui di lokasi, Senin (21/7/2014).
Ia mengatakan, sesuai dengan standar operasional prosedur (sop), sebelum kereta melintas petugas jaga palang pintu KA dihubungi melalui telepon oleh petugas KA dari Stasiun Bangil. Selain itu, bel genta yang berada di dekat pos berbunyi sebagai penanda sebelum kereta melintas.
Dikatakannya, saat itu Muzaki tidak mengangkat telepon dari petugas Stasiun Bangil, yang akan menginformasikan kedatangan kereta Mutiara Timur.
"Dia tidak mengangkat telepon saat dihubungi," ucapnya.
Dugaan sementara, Muzaki yang mulai berjaga sejak pukul 07.00 pagi itu lalai dan terlambat menutup palang pintu kereta api.
Dari keterangan sejumlah saksi di TKP, palang pintu kereta api baru ditutup setelah terjadi tabrakan.
Kini petugas jaga palang pintu KA, Muzaki sudah dibawa polisi ke Mapolres Pasuruan untuk dimintai keterangan.
Beruntung, dalam kecelakaan tersebut tidak terdapat korban jiwa.