News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

14 Terdakwa Pengeroyokan Jadi Tahanan Kota

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bambang Suherwono, penasihat hukum para terdakwa kasus pengeroyokan siswa SMPN 1 Tajinan, Kabupaten Malang mendatangi ruang transit tahanan di PN Kepanjen usai sidang, Rabu (23/7/2014). Mereka diputuskan menjadi tahanan kota dari sebelumnya menjadi tahanan LP.

Sebagai tahanan kota, mereka tidak boleh meninggalkan wilayah Kabupaten Malang.

"Mereka nanti tetap harus datang pada sidang keputusan pada 6 Agustus 2014 mendatang," jelasnya.

Menurut Bambang, dengan menjadi tahanan kota, juga bisa mengurangi derita psikis mereka karena sudah berada di tahanan selama 1,5 bulan.

Kasus pengeroyokan itu terjadi pada Mei 2014 lalu.
Menurut Bambang, anak-anak tidak harus ditahan. Hal itu sudah diatur dalam UU Peradilan Anak-Anak dimana mementingkan kepada psikis anak/korban.

Sementara itu, para terdakwa usai sidang digiring ke ruang transit tahanan PN.

Orangtua mereka menangis lagi saat mendekati anaknya dibalik jeruji.

Mereka menciumi anak mereka dan membuat anak-anak kembali meneteskan air mata.

"Saya menangis karena bahagia," kata seorang ibu terdakwa.

Sebab anak-anak diputuskan menjadi tahanan kota sehingga berkumpul kembali dengan orangtua mereka.

Tak lama kemudian, Bambang Suherwono mendekati ruang transit itu. Mereka bergantian mencium tangan pengacara itu.

"Saya tidak akan mengulangi lagi, pak," tutur seorang terdakwa sambil mencium tangan Bambang.

Bambang berpesan akan mereka tetap rajin puasa dan bersekolah.

Gaguk Safrudin, JPU kasus ini menyatakan bahwa keputusan sela memberikan anak-anak hanya sebagai tahanan kota adalah kebijakan majelis hakim.

"Itu policy hakim, Mbak," jawab Gaguk.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini