News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

14 Terdakwa Pengeroyokan Jadi Tahanan Kota

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bambang Suherwono, penasihat hukum para terdakwa kasus pengeroyokan siswa SMPN 1 Tajinan, Kabupaten Malang mendatangi ruang transit tahanan di PN Kepanjen usai sidang, Rabu (23/7/2014). Mereka diputuskan menjadi tahanan kota dari sebelumnya menjadi tahanan LP.

Dalam sidang pada Senin lalu, JPU menuntut mereka hukuman 10 bulan karena mereka masih anak-anak. Mereka melanggar pasal 80 UU 23/2003 tentang perlindungan anak jo pasal 55 ayat 1 KUHP karena pengerokan bersama.

Perayaan Hari Anak pada hari ini, 23 Juli 2014 menjadi kado manis mereka.

Setidaknya, mereka bisa berlebaran bersama keluarga sambil menunggu jadwal masuk sekolah pada 4 Agustus 2014 nanti.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini