Dalam sidang pada Senin lalu, JPU menuntut mereka hukuman 10 bulan karena mereka masih anak-anak. Mereka melanggar pasal 80 UU 23/2003 tentang perlindungan anak jo pasal 55 ayat 1 KUHP karena pengerokan bersama.
Perayaan Hari Anak pada hari ini, 23 Juli 2014 menjadi kado manis mereka.
Setidaknya, mereka bisa berlebaran bersama keluarga sambil menunggu jadwal masuk sekolah pada 4 Agustus 2014 nanti.
BERITA REKOMENDASI